PENETAPAN - ELESON - KEPALA TATA USAHA - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) - SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) - SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) - KABUPATEN SAROLANGUN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2005/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 30/KEM/M/5/2002 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Unit Organisasi Eselon Va, secara selektif dapat dibetuk pada Instansi Vertikal Departemen dan Lembaga Pemerintah, Non Depatemen Kabupaten / Kota, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 53/KEP/M.PAN/2003 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan; Dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kinerja pegawai, serta dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun dipandang perlu menetapkan Eselonering Kepala TU Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK); Untuk terlaksana maksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Eselon Kepala Tata Usaha sekolah Pertama (SMP), Sekolah menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
- UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2004; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2004; Kepmenpan No. 53/KEP/M.PAN/6/2003.
- Perda ini mengatur tentang PENETAPAN ELESON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KABUPATEN SAROLANGUN, meliputi Dasar Penetapan Eselon; Organisasi dan Eselonering.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2005.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 9 hlmn; 1 pnjlsn
|