PERDA Kab. Tanah Laut No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Pada
Puskesmas Dan Jaringannya perlu dilakukan penyesuaian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004;Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1438 / Menkes / Per /IX/ 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 416 / Menkes / Per /II/ 2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 903/Menkes/Per/V/2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor : 1097/Menkes/Per/VI/2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1691 / Menkes / Per /VIII/ 2011;Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2562/Menkes/Per/XII/2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tanah Laut;Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Jaringannya;Ketentuan Lain-lain;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Pidana;Penyidikan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2013
Permenlu No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Permenlu No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Permenlu No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Mengubah :
Permenlu No. 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor: SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 3, BN 2013/ NO. 995; PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA GEMILANG - kepegawaian
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan arah dalam mengambil kebijakan
bidang kepegawaian agar dapat lebih berdaya guna dan
berhasil guna menuju terwujudnya kinerja yang semakin baik
dan profesional, sehingga diharapkan PDAM mampu
memberikan kontribusi yang lebih besar kepada Pemerintah
Daerah dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan
masyarakat perlu adanya aturan yang mengatur tentang
kepegawaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang
Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Norn.or 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintali Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan pegawai, formasi dan pengadaan pegawai, kepangkatan, jabatan, pendidikan, pelatihan dan tugas belajar, penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan, tim pertimbangan jabatan dan kepangkatan, penghasilan, penghargaan, cuti, kewajiban, larangan dan pelanggaran disiplin, pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
36 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Kolaka Utara;
b.bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
b.bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan
Bupati;
1.Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi
Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tetang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Retribusi Daerah (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 02 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah ( Lembaran Daerah Kabupten Kolaka Utara Tahun 2011 Nomor
0 2;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN,
BAB IV FASILITASI,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012 yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2012
perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2013.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824); 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman ( Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4079); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan; 11.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/ MPP/Kep/9/ 2002, tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang
beredar dipasar;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 456/Kpts/
OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Kelompok Kerja
Khusus Pengkajian Kebijakan Pupuk Dalam
Mendukung Ketahanan Pangan;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pedoman Pengawasan
Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An -
Organik;
14.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/ 4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15.Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
16.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-
nAa/pr?p/ fi/onn« tentang Pengadaan dan Penyaluran
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 69/Permentan/
SR. 130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
18.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35
Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersupsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana nomor 6 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Bombana;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PERUNTUKKAN PUPUK BERSUBSIDI BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 061.01 / 398 / Ro. Org tanggal 16 Juli 2013 perihal Hasil Konsultasi Kelengkapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banggai Laut;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemnerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Propinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5398); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah di Kabupaten Banggai Laut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman, Lampiran 7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, maka
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 tahun 2008
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah perlu disesuaikan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, rincian tugas, fungsi dan tata kerja diatur
dengan Peraturan Gubernur, sehingga Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 18 tahun 2008 tentang Tugas
Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah perlu ditinjau kembali.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN KEWENANGAN;
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB V
JUMLAH, PEMBIDANGAN, TUGAS POKOK
DAN URAIAN TUGAS STAF AHLI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka:
a. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun
2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah;
b. Peraturan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 1 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Staf Ahli Gubernur
Kalimantan Tengah; dan
c. Peraturan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 387 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas Kepala Biro,
Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Sekretariat Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
136 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/3,TLD NO.10, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa secara alamiah, kedudukan strategis Provinsi Maluku yang berada pada Kawasan Perbatasan Negara dengan delapan belas pulau kecil terluar merupakan berkat dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang perlu dikelola bagi kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk melakukan pengeIolaan wilayah perbatasan Negara di Provinsi Maluku secara terintegrasi dan sistematis, perlu dibentuk Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta Pasal 24 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, maka pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Organisasi BPP Provinsi Maluku, Eselon dan Pengisian Jabatan, Tata Kerja, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat