Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013

Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan pegawai, formasi dan pengadaan pegawai, kepangkatan, jabatan, pendidikan, pelatihan dan tugas belajar, penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan, tim pertimbangan jabatan dan kepangkatan, penghasilan, penghargaan, cuti, kewajiban, larangan dan pelanggaran disiplin, pemberhentian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
04 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2013
Tanggal Berlaku
04 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan