Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan serta untuk meningkatkan kualitas keluarga guna menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di daerah, perlu adanya upaya terencana dalam pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kabupaten Buton.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang besaran tarif retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dan diatur juga tentang kadaluwarsa penagihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2014
Kependudukan dan Perkawinan;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa sejak diundangkannya Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila, Pemerintah Kota Banjarmasin telah berupaya untuk menangani gelandangan dan pengemis serta tuna susila;bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Serta Tuna Susila belum bisa diterapkan dengan optimal di lapangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 tahun 1979;Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984;Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997;Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003;ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 11 tahun 2005;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2010 Tentang penanganan Gelandangan dan Pengemis Serta Tuna Susila.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 12 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN – PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN – MASYARAKAT HUKUM ADAT
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.12, TLD/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
ABSTRAK:
Pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masyarakat hukum adat di Kabupaten Bulungan selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat. Sesuai dengan aspirasi masyarakat hukum adat yang berkembang di Kabupaten Bulungan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat merupakan salah satu cara memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat hukum adat dalam rangka mempertegas keberadaan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pengakuan dan Perlindungan MHA. Bab 3: Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat. Bab 4: Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Bab 5: Tugas dan Wewenang. Bab 6: Lembaga Adat. Bab 7: Panitia Masyarakat Hukum Adat. Bab 8: Penyelesaian Sengketa. Bab 9: Pendanaan. Bab 10: Peran Serta Masyarakat. Bab 11: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Tidak ada
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
14 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
Bahwa upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui peraturan perundangundangan yang ada perlu dikembangkan secara struktural melalui Peraturan yang dapat mentransformasikan hak-hak anak yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan kedalam kebijakan, pogram, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Sleman;
Bahwa pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Sleman diperlukan sebagai upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, maka salah satu upaya untuk meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah melalui kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2017
Materi Pokok: Sasaran KLA, Strategi Penyelenggaraan KLA, Hak dan Kewajiban Anak, Penyelenggaraan KLA, Kelembagaan KLA, Rencana Aksi Daerah KLA, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Desa Ramah Anak, Peran Serta, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Jumlah Halaman: 27 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpatisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; Untuk menjamin terpenuhinya hak anak sebagaimana dimaksud, diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui Pengembangan Kabupaten Layak Anak; Berdasarkan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum: UU No.4 Tahun 1979; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.21 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.36 Tahun 1990; Permen PPPA No.11 Tahun 2011; Permen PPPA No.14 Tahun 2011.
Kebijakan Kabupaten Layak Anak adalah strategi pembangunan kabupaten, kecamatan, desa dari kelurahan yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa dan Keluarahan serta masyarakat dan dunia usaha yang terencana menyeluruh dan berkelanjutan dalam program dan kegiatan pemenuhan hak anak, mencakup di dalamnya keluarga ramah anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2016
Kependudukan dan PerkawinanKesehatanPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak, Dan Keluarga
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan ibu, anak dan keluarga karena masih tingginya angka kematian ibu, angka kematian bayi dan prevalensi gizi kurang pada balita.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 72 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 65 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak dan Keuarga di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalmnya mengatur tentang Kedudukan, Pembentukan dan Anggota Rahmat Siaga; Prinsip; Tugas, Fungsi dan Peran Rahmat Siaga; Kegiatan Rahmat Siaga; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ukuran Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 27 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan biaya bagi penduduk Kabupaten Kotabaru yang meninggal dunia, maka
diberikan santunan. Biaya dan persyaratan untuk memperoleh santunan dalam Peraturan Bupati Kotaburu Nomor 16
Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kabupaten Kotabaru yang Meninggal Dunia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Beberapa ketentuan dalam Perbup Kotabaru No. 16 Tahun 2011 tentang Pemberian Santunan Kepada Penduduk Kab. Kotabaru yang Meninggal Dunia diubah, sbb: penduduk yang mendapat bantuan santunan, bantuan santunan sebesar Rp 1.000.000,00, batas waktu dan cara pengajuan bantuan santunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, maka Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1993 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Perda Kota Magelang tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak KTP dan Akte Catatan sipil;
Statsblad Tahun 1949 No 25; Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 jo Staatsblad Tahun 1919 No 81; Staatsblad Tahun 1920 No 751 jo Staatsblad Tahun 1927 No 564; Staatsblad Tahun 1933 No 75 jo Staatsblad Tahun 1936 No 607; UU No 17 tahun 1950; UU No 9 Drt Tahun 1953; UU No 4 Tahun 1955; UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 tahun 1981; UU No 18 tahun 1997; UU no 22 Tahun 1999; UU no 25 Tahun 1999; PP No 9 Tahun 1975; PP No 20 tahun 1997; Keppres No 52 Tahun 1977; Keppres No 44 Tahun 1999; Permendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 117 tahun 1992; Kepmendagri No 1A Tahun 1995; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Kepmendagri No 13 Tahun 1999; Kepmendagri No 51 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dna subyek retribusi, penyelenggara administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas penduduk (KARIP), surat keterangan pendaftaran penduduk sementara (SKPPS), kartu keterangan bertempat tinggal (KKBT), kartu identitas kerja (KARIK), akta pencatatan penduduk, akte kelahiran, akta perkawainan, akta perceraian, akta pengangkatan (ADOPSI) anak, akta pengakuan anak, pengesahan anak, akta kematian, pencatatan perubahan/ganti nama, pengelolaan data dan pelaporan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembyaran dan penyetoran, pengecualian, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993 dicabut.
25 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2018
PERCEPATAN PENINGKATAN CAKUPAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Kematian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian target cakupan kepemilikan akta kelahiran sebesar 85 % sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, dan dalam rangka validasi serta akurasi data kependudukan perlu ada pelaporan khususnya berkaitan dengan akta kematian, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Kematian;
undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bab dari Peraturan Bupati Pemalang Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian yang terdiri dari Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Tanggung Jawab; Mekanisme Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Jalur Pendidikan; Mekanisme Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Jalur Kesehatan; Mekanisme Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Jalur Sosial; Mekanisme Percepatan Peningkatan Kepemilikan Akta Kelahiran Jalur Desa/Kelurahan; Mekanisme Penjangkauan Kepemilikan Akta Kelahiran; Pelayanan Permohonan Kutipan Akta Kematian; Forum Koordinasi; Pelaporan; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Penjelasan: 15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat