Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 12 Tahun 2016

Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak, Dan Keluarga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak dan Keuarga di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalmnya mengatur tentang Kedudukan, Pembentukan dan Anggota Rahmat Siaga; Prinsip; Tugas, Fungsi dan Peran Rahmat Siaga; Kegiatan Rahmat Siaga; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Ukuran Kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Gerakan Hati Masyarakat Terpadu Sayang Ibu, Anak, Dan Keluarga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
10 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.12
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KESEHATAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 545 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan