Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dna subyek retribusi, penyelenggara administrasi pendaftaran dan pencatatan penduduk, nomor induk kependudukan (NIK), pendaftaran penduduk, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas penduduk (KARIP), surat keterangan pendaftaran penduduk sementara (SKPPS), kartu keterangan bertempat tinggal (KKBT), kartu identitas kerja (KARIK), akta pencatatan penduduk, akte kelahiran, akta perkawainan, akta perceraian, akta pengangkatan (ADOPSI) anak, akta pengakuan anak, pengesahan anak, akta kematian, pencatatan perubahan/ganti nama, pengelolaan data dan pelaporan, tempat dan waktu pengenaan retribusi, golongan retribusi dan wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pembyaran dan penyetoran, pengecualian, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2000
Tanggal Berlaku
17 Juli 2000
Sumber
LD.2000/Nomor 12
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 264 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1993

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan