Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib administrasi keuangan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang mengacu pada pertimbangan beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2008; Permendagri No.37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No.: 53/PMK.02/2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2009; Perda No.13 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.15 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (1).
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
Bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditetapkan Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008
Belanja Tidak Terduga adalah Belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa/tanggap darurat dalam rangka pencegahan dan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di daerah dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
- Sebagimana pelaksanaan ketentuan Pasl 6 Perda No. 3 Tahun 2018, perlu ditetapkan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD;
- UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo. UU No. 13 Tahun 1964;
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 4 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 24 Tahun 2005;
- PP No. 54 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 57 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 65 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 39 Tahun 2007;
- PP No. 69 Tahun 2010;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2017;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011;
- Permendagri No. 64 Tahun 2013;
- Permendagri No. 33 Tahun 2017;
-Permendagri No. 62 Tahun 2017;
- Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No.2 Tahun 2018;
- Keputusan Gubernur Sulawesi Utara No. 388 Tahun 2018;
- Perda Kota Kotamobagu No. 23 Tahun 2008;
- Perda Kota Kotamobagu No. 46 Tahun 2008;
- Perda Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 5 Tahun 2011;
- Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 7 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 10 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 13 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 15 Tahun 2012, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 16 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 17 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 18 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 19 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 20 Tahun 2012;
- Perda Kota Kotamobagu No. 2 Tahun 2015;
- Perda Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 6 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu No. 9 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 10 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2017;
- Perda Kota Kotamobagu No. 3 Tahun 2018;
- Ruang lingkup Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD ini antara lain: Penjabaran perubahan Pendapatan, Perubahan besaran Belanja, Perubahan Besaran Pembiayaan;
- Mengenai detail penjabaran perubahan ditetapkan di Lampiran Perwali ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
32 halaman (terdiri dari 11 halaman batang tubuh (4 Pasal) dan 21 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3
huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Peraturan Bupati ini meliputi ketentuan tentang; a. Pengelola Keuangan Daerah b. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD: dan c. Badan Layanan Umum Daerah. Uraian Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
330 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 26 Tahun 2023
badan - keuangan - aset - daerah - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2023/26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Paser. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Peraturan Bupati Paser No. 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Paser, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 No 26 Seri E; https://dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/46800/2023pg00350026.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk optimalisasi dan kelancaran penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2023, dibutuhkan jenis rincian standar biaya umum yang lengkap dan jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan terhadap aturan mengenai standar biaya umum, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023;
UU No 12 Tahun 2023;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 33 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 32 Tahun 2022 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 12 Tahun 2023;
Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 32 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Gubernur:
a. Nomor 67 Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 Nomor 67 Seri E);
b. Nomor 12 Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 Nomor 12 Seri E);
diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 26 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2019 No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dalam hal terjadi kelebihan kas Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang Daerah pada rekening di Bank Central/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku; b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a diatas maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur tentang Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 9 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2018; PERBUP No. 55 Tahun 2018.
Penempatan Uang Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Pada PT. Bank SulutGo Cabang Tutuyan Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 26 Tahun 2014
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2014/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL
DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN
ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 63 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pegawai Negeri Sipil Daerah dapat diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. bahwa pedoman pemberian tambahan penghasilan
berdasarkan beban kerja berpedoman pada hasil analisis kajian dari Tim Ahli Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Tahun 2014;
c. bahwa tambahan penghasilan diberikan dalam rangka penegakan disiplin, mendorong profesionalisme, dan meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu me netapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
.....
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun
2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Oaerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010
Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
-,
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 9 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor
11 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3 Tahun 2010).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Otara.
4. Pejabat adalah Kepala DPPKAD, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi (Pemegang Eselon) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
5. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut
pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah pada lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara.
6. Beban kerja adalah tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan yang karena sifatnya menuntut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal.
7. Beban kerja normal adalah aktifitas produktif bagi suatu
jabatan atau seseorang pegawai yang ditetapkan sebanyak
1244 jam kerja dalam satu tahun.
8. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI Pasal 2
(1) Setiap pegawai pada DPPKAD wajib
a. melaksanakan tugas dan bekerja secara optimal;
b. melaksanakantugas sesuai beban kerja;
c. mematuhi ketentuan jam kerja;
d. mematuhi kode etik dan kode perilaku; dan e. mematuhi ketentuan Aparatur Sipil Negara.
(2) Pegawai yang melaksanakan tugas sesuai beban kerja sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b diberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Bagian Kesatu
Analisis Behan Kerja
Pasal 3
(1) Pernberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Pegawai pada DPPKAD berdasarkan Analisis Beban Kerja.
(2) Analisis Behan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Tim Ahli dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kompetensi untuk menganalisis.
(3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
perhitungan beban kerja dan menerbitkan Hasil Analisis
Behan Kerja.
(4) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(5) Hasil Analisis sebagairnana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati mi.
Pasal 4
Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu :
a. jumlah maksimal tambahan penghasilan Pejabat Eselon dan staf dihitung berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja hasil analisis terhadap kinerja yang ditetapkan untuk :
1. Eselon II, sebesar Rp. 7.346.430,00,-
2. Eselon III, sebesar : Rp. 5.173.896,00,- sampai dengan
Rp. 5.726.448,00,-
3. Eselon IV, sebesar : Rp. 3.265.080,00,- sampai dengan
Rp. 3.591.588,00,-
4. Jabatan Fungsional : Rp. 1.230.684,00,- sampai dengan
Rp. 2.725.086,00,-
5. Staf , sebesar : Rp. 539.994,00,- sampai dengan
Rp. 1.037.291,00
b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku
juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Oinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan tambahan penghasilan sebesar 80 % (delapan puluh per seratus) dari jumlah tambahan penghasilan sesuai dengan golongannya ; dan
c. tambahan penghasilan dapat saja berubah sesuai
kemampuan Daerah atau pertimbangan lain mengenai tugas yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk dapat dijadikan perbandingan dalam memberikan tambahan penghasilan sesuai beban kerja masing-masing unit organisasi.
Bagian Kedua
Prosedur Pembayaran Tarnbahan Penghasilan
Pasal 5
Prosedur pembayaran tambahan penghasilan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut :
a. pembayaran tambahan Penghasilan didasarkan pada
daftar hadir setiap hari;
b. selain daftar hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dasar penilaian pemberian tambahan penghasilan didasarkan pada pengamatan dan penilaian langsung;
c. tambahan penghasilan dibayarkan setiap dua bulan dan atau setiap triwulan pada awal bulan berikutnya; dan
d. khusus untuk bulan Desember atau triwulan terakhir tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan pada akhir bulan Desember tahun berkenan.
Pasal 6
Pegawai yang menjalankan tugas di luar kota seperti rapat, menghadiri pertemuan dan kegiatan/ tugas kedinasan lainnya, maka Pegawai yang bersangkutan diperhitungkan seperti Pegawai yang bertugas di kantor sepanjang Pegawai yang bersangkutan ada Nota Tertulis dari Pimpinan yang memberikan perintah/ tugas dimaksud atau dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas bagi Pegawai yang mengikuti rapat dinas/tugas kedinasan di luar Daerah maupun dalam Daerah.
Pasal 7
Tarnbahan penghasilan tidak diberikan kepada Pegawai yang:
a. sedang mengikuti tugas belajar;
b. tidak hadir kerja tanpa keterangan; atau
c. sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak hadir kerja.
5
Pasal 8
Pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai Golongan Ill dan Golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang dihitung dari jumlah tambahan penghasilan bruto sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV KETENTUAN JAM KERJA Pasal 9
(1) Jam kerja Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut
a. Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30-13.30 Wita;
b. Jumat, pukul 07.30 - 11.30 Wita; dan c. Sabtu, pukul 07 .30 - 12.30 Wita.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan :
a. apabila dalam tenggang waktu jam kerja masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai dengan beban tugas hari itu yang diberikan oleh atasan langsung, maka pekerjaan tersebut wajib diselesaikan hari itu tanpa adanya perhitungan lembur kerja kecuali makan kerja lembur jika pekerjaan tersebut minimal diselesaikan 2 (dua) jam setelah waktu normal kerja selesai; dan
b. penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
huruf a harus disertai dengan penugasan tertulis dari atasan yang berwenang.
(3) Pegawai wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan
sistem kehadiran elektronik.
(4) Pengisian Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja.
(5) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual
dalam hal :
a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; dan
d. terjadi keadaan memaksa (force majeure).
(6) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan suatu
kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali
manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana
alam, perang atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
(7) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan dengan mengisi daftar hadir yang tersedia setiap hari kerja sesuai jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan mencantumkan jam saat menandatangani daftar hadir dengan ketentuan tidak boleh diwakili/mewakili orang lain.
BAB V
PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 10
( 1) Pemotongan tambahan penghasilan diberlakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya;
e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; atau
f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus).
(3) Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan pemotongan sebesar
100 % (seratus perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(4) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu setelah jam 07.45 diberlakukan pemotongan sebesar 20 % (dua puluh per seratus);
(5) Pegawai yang pulang sebelum waktunya yaitu sebelum :
a. jam 13.15 untuk hari Senin sampai dengan kamis;
b. jam 11.15 untuk hari Jumat; dan
c. jam 12.15 untuk hari Sabtu diberlakukan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus).
(6) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum
waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus).
(7) Pemotongan tambahan penghasilan dihitung kumulatif dalam waktu 1 (satu) bulan paling sebesar 100 % (seratus perseratus).
Pasal 11
secara banyak
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan :
a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan
sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan sebesar
25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu)
hari tidak masuk kerja; atau
c. menjalani cuti bersalin diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah :
a. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau
Rumah Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter dan fotocopy rincian biaya rawat inap dari
Puskesmas atau Rumah Sakit;
b. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan; dan d. Pegawai yang mengalami kecelakaan karena
menjalankan tugas kewajibannya.
(3) Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang pertama dan kedua sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan 50 % (lima puluh perseratus).
Pasal 12
(1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dikenakan pemotongan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hukuman disiplin ringan :
1. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan;
2. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus), selama 3
(tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau
3. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. hukuman disiplin sedang :
1. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 6
(enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau
2. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua
belas)) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
c. hukuman disiplin berat :
1. sebesar 85 % (delapan puluh lima perseratus)
selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) bulan;
2. sebesar 90 % (Sembilan puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. sebesar 95 % (Sembilan puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan
4. sebesar 100 % (seratus perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Jabatan Daerah.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c bagi pegawai yang dijatuhi hukuman tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh
Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
(4) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada bulan berikutnya.
Pasal 13
(1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf f karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan sebesar 100 % (seratus per seratus) selama masa pemberhentian sementara dari jabatan.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, maka pemotongan yang dikenakan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan dibayarkan kembali.
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN Pasal 14
(1) Perhitungan tidak masuk kerja selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dengan konversi sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau
daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya.
(3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat
(2) dihitung secara kumulatif setiap bulan mulai bulan
Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
(4) Pejabat yang menangani sistem kehadiran elektronik atau manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (5) menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan pemotongan terhadap ketidakhadiran atau keterlambatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai bahan perhitungan pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai .
Pasal 15
Perhitungan pengurangan penghasilan setiap hari pada jam kerja sebagai berikut :
a. tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) dikurangi sebesar jumlah hari tidak masuk kerja dibagi jumlah hari kerja pada bulan berkenaan dikalikan dengan tunjangan beban kerja perbulan; atau
b. jumlah pengurangan setiap hari diakumulasi pada
rekapitulasi daftar hadir setiap bulan dan hasilnya menjadi pengurangan tambahan penghasilan yang seharusnya diterima oleh setiap Pegawai yang bersangkutan per bulan.
Pasal 16
Jumlah tambahan penghasilan kepada Pegawai ditetapkan berdasarkan akumulasi pada rekapitulasi daftar hadir Pegawai setiap bulan oleh Pejabat yang bertanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pada DPPKAD
BAB VII
PENGENDALlAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
( 1) Kepala Dinas berwenang dan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dalam lingkungan DPPKAO.
(2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Sekretaris, para Kepala Bidang, dan para Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dengan memberi uraian tugas dan petunjuk yang jelas kepada staf untuk bekerja secara optimal.
BAB VIII LARA NGAN Pasal 18
Pegawai yang memperoleh tarnbahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang menerima pendapatan lain pada kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam lingkungan DPPKAD.
BAB IX SANKSI Pasal 19
Setiap pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal
18 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. teguran;
b. peringatan tertulis; dan/ atau
c. pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1).
BAB X KETENTUAN JJENUTUP
Pasal '.20
Peraturan Bupati mi rnulai diundangkan.
berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 26 Tahun 2023
PERBUP Kab. Bintan No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturab Bupati Nomor 74 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ, dan BAB VI huruf D angka 1 huruf h Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, maka perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai perubahan ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022, yaitu Pasal 11 diubah; ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 diubah; Pasal 26 diubah; ayat (1), dan ayat (2) Pasal 27 diubah; ayat (1), dan ayat (2) Pasal 29 diubah; Pasal 31 diubah; Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
PERBUP ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2022
12 hal. (Tanpa Lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 26 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN KAIMANA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penetapan batas jumlah Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GU) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana, belum mempuyai Dokumen Pelaksaaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 sehingga perlu untuk di berikan Batas Jumlah Uang Persediaan.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 6 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Kaimana ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Organisasi Perangkat Daerah Di Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
Lamp 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat