Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Peraturan Bupati ini meliputi ketentuan tentang; a. Pengelola Keuangan Daerah b. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD: dan c. Badan Layanan Umum Daerah. Uraian Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat