Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2023

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada Peraturan Bupati ini meliputi ketentuan tentang; a. Pengelola Keuangan Daerah b. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD: dan c. Badan Layanan Umum Daerah. Uraian Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tercantum pada Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pemalang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
13 September 2023
Tanggal Pengundangan
13 September 2023
Tanggal Berlaku
13 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 237 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Pemalang No. 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan