Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 26 Tahun 2014

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Otara. 4. Pejabat adalah Kepala DPPKAD, Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian atau Kepala Seksi (Pemegang Eselon) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara. 5. Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah pada lingkungan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Toraja Utara. 6. Beban kerja adalah tugas dan tanggung jawab pengelolaan keuangan yang karena sifatnya menuntut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan melaksanakan tugas yang melampaui beban kerja normal. 7. Beban kerja normal adalah aktifitas produktif bagi suatu jabatan atau seseorang pegawai yang ditetapkan sebanyak 1244 jam kerja dalam satu tahun. 8. Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. BAB II KEWAJIBAN PEGAWAI Pasal 2 (1) Setiap pegawai pada DPPKAD wajib a. melaksanakan tugas dan bekerja secara optimal; b. melaksanakantugas sesuai beban kerja; c. mematuhi ketentuan jam kerja; d. mematuhi kode etik dan kode perilaku; dan e. mematuhi ketentuan Aparatur Sipil Negara. (2) Pegawai yang melaksanakan tugas sesuai beban kerja sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b diberikan tambahan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB III MEKANISME PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN Bagian Kesatu Analisis Behan Kerja Pasal 3 (1) Pernberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Pegawai pada DPPKAD berdasarkan Analisis Beban Kerja. (2) Analisis Behan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Ahli dari Perguruan Tinggi yang mempunyai kompetensi untuk menganalisis. (3) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perhitungan beban kerja dan menerbitkan Hasil Analisis Behan Kerja. (4) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (5) Hasil Analisis sebagairnana dimaksud pada ayat (3) digambarkan pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati mi. Pasal 4 Pemberian tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu : a. jumlah maksimal tambahan penghasilan Pejabat Eselon dan staf dihitung berdasarkan kelas jabatan dan beban kerja hasil analisis terhadap kinerja yang ditetapkan untuk : 1. Eselon II, sebesar Rp. 7.346.430,00,- 2. Eselon III, sebesar : Rp. 5.173.896,00,- sampai dengan Rp. 5.726.448,00,- 3. Eselon IV, sebesar : Rp. 3.265.080,00,- sampai dengan Rp. 3.591.588,00,- 4. Jabatan Fungsional : Rp. 1.230.684,00,- sampai dengan Rp. 2.725.086,00,- 5. Staf , sebesar : Rp. 539.994,00,- sampai dengan Rp. 1.037.291,00 b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Oinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan tambahan penghasilan sebesar 80 % (delapan puluh per seratus) dari jumlah tambahan penghasilan sesuai dengan golongannya ; dan c. tambahan penghasilan dapat saja berubah sesuai kemampuan Daerah atau pertimbangan lain mengenai tugas yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan untuk dapat dijadikan perbandingan dalam memberikan tambahan penghasilan sesuai beban kerja masing-masing unit organisasi. Bagian Kedua Prosedur Pembayaran Tarnbahan Penghasilan Pasal 5 Prosedur pembayaran tambahan penghasilan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebagai berikut : a. pembayaran tambahan Penghasilan didasarkan pada daftar hadir setiap hari; b. selain daftar hadir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dasar penilaian pemberian tambahan penghasilan didasarkan pada pengamatan dan penilaian langsung; c. tambahan penghasilan dibayarkan setiap dua bulan dan atau setiap triwulan pada awal bulan berikutnya; dan d. khusus untuk bulan Desember atau triwulan terakhir tahun anggaran berjalan dapat dibayarkan pada akhir bulan Desember tahun berkenan. Pasal 6 Pegawai yang menjalankan tugas di luar kota seperti rapat, menghadiri pertemuan dan kegiatan/ tugas kedinasan lainnya, maka Pegawai yang bersangkutan diperhitungkan seperti Pegawai yang bertugas di kantor sepanjang Pegawai yang bersangkutan ada Nota Tertulis dari Pimpinan yang memberikan perintah/ tugas dimaksud atau dibuktikan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas bagi Pegawai yang mengikuti rapat dinas/tugas kedinasan di luar Daerah maupun dalam Daerah. Pasal 7 Tarnbahan penghasilan tidak diberikan kepada Pegawai yang: a. sedang mengikuti tugas belajar; b. tidak hadir kerja tanpa keterangan; atau c. sebab-sebab lain yang mengakibatkan tidak hadir kerja. 5 Pasal 8 Pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai Golongan Ill dan Golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), yang dihitung dari jumlah tambahan penghasilan bruto sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BAB IV KETENTUAN JAM KERJA Pasal 9 (1) Jam kerja Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut a. Senin sampai dengan Kamis, pukul 07.30-13.30 Wita; b. Jumat, pukul 07.30 - 11.30 Wita; dan c. Sabtu, pukul 07 .30 - 12.30 Wita. (2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan : a. apabila dalam tenggang waktu jam kerja masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan sesuai dengan beban tugas hari itu yang diberikan oleh atasan langsung, maka pekerjaan tersebut wajib diselesaikan hari itu tanpa adanya perhitungan lembur kerja kecuali makan kerja lembur jika pekerjaan tersebut minimal diselesaikan 2 (dua) jam setelah waktu normal kerja selesai; dan b. penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disertai dengan penugasan tertulis dari atasan yang berwenang. (3) Pegawai wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik. (4) Pengisian Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pada saat pulang kerja. (5) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal : a. sistem kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik; c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; dan d. terjadi keadaan memaksa (force majeure). (6) Keadaan memaksa (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam, perang atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. (7) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan mengisi daftar hadir yang tersedia setiap hari kerja sesuai jam masuk kerja dan jam pulang kerja dengan mencantumkan jam saat menandatangani daftar hadir dengan ketentuan tidak boleh diwakili/mewakili orang lain. BAB V PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN Pasal 10 ( 1) Pemotongan tambahan penghasilan diberlakukan kepada: a. Pegawai yang tidak masuk kerja; b. Pegawai yang terlambat masuk kerja; c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; d. Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya; e. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; atau f. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan. (2) Pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (perseratus). (3) Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberlakukan pemotongan sebesar 100 % (seratus perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (4) Pegawai yang terlambat masuk kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu setelah jam 07.45 diberlakukan pemotongan sebesar 20 % (dua puluh per seratus); (5) Pegawai yang pulang sebelum waktunya yaitu sebelum : a. jam 13.15 untuk hari Senin sampai dengan kamis; b. jam 11.15 untuk hari Jumat; dan c. jam 12.15 untuk hari Sabtu diberlakukan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus). (6) Pegawai yang terlambat masuk kerja dan pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus). (7) Pemotongan tambahan penghasilan dihitung kumulatif dalam waktu 1 (satu) bulan paling sebesar 100 % (seratus perseratus). Pasal 11 secara banyak (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan : a. menjalani cuti tahunan, diberlakukan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. menjalani cuti sakit, diberlakukan pemotongan sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; atau c. menjalani cuti bersalin diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b adalah : a. Pegawai yang menjalani rawat inap di Puskesmas atau Rumah Sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan fotocopy rincian biaya rawat inap dari Puskesmas atau Rumah Sakit; b. Pegawai yang menjalani rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan; dan d. Pegawai yang mengalami kecelakaan karena menjalankan tugas kewajibannya. (3) Pegawai yang sedang menjalani cuti bersalin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Pegawai wanita yang melaksanakan persalinan yang pertama dan kedua sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan 50 % (lima puluh perseratus). Pasal 12 (1) Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dikenakan pemotongan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut : a. hukuman disiplin ringan : 1. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 2 (dua) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan; 2. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus), selama 3 (tiga) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; atau 3. sebesar 25 % (dua puluh lima perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. b. hukuman disiplin sedang : 1. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 6 (enam) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; atau 2. sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas)) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; c. hukuman disiplin berat : 1. sebesar 85 % (delapan puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) bulan; 2. sebesar 90 % (Sembilan puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; 3. sebesar 95 % (Sembilan puluh lima perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan; dan 4. sebesar 100 % (seratus perseratus) selama 12 (dua belas) bulan, jika pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Jabatan Daerah. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf c bagi pegawai yang dijatuhi hukuman tingkat berat karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diberlakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh perseratus) selama 12 (dua belas) bulan. (3) Dalam hal banding administratif yang diajukan oleh Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 4 diterima oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian dan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka pegawai yang bersangkutan dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas. (4) Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan berikutnya. Pasal 13 (1) Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat ( 1) huruf f karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, diberlakukan pemotongan sebesar 100 % (seratus per seratus) selama masa pemberhentian sementara dari jabatan. (2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan atau Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, maka pemotongan yang dikenakan selama masa pemberhentian sementara dari jabatan dibayarkan kembali. BAB VI TATA CARA PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN Pasal 14 (1) Perhitungan tidak masuk kerja selain berdasarkan ketidakhadiran, juga dihitung dari setiap keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dengan konversi sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau daftar hadir pulang kerja tanpa alasan yang sah, diperhitungkan sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dihitung secara kumulatif setiap bulan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan. (4) Pejabat yang menangani sistem kehadiran elektronik atau manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (5) menyampaikan informasi mengenai akumulasi penghitungan pemotongan terhadap ketidakhadiran atau keterlambatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) sebagai bahan perhitungan pembayaran tambahan penghasilan bagi Pegawai . Pasal 15 Perhitungan pengurangan penghasilan setiap hari pada jam kerja sebagai berikut : a. tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikurangi sebesar jumlah hari tidak masuk kerja dibagi jumlah hari kerja pada bulan berkenaan dikalikan dengan tunjangan beban kerja perbulan; atau b. jumlah pengurangan setiap hari diakumulasi pada rekapitulasi daftar hadir setiap bulan dan hasilnya menjadi pengurangan tambahan penghasilan yang seharusnya diterima oleh setiap Pegawai yang bersangkutan per bulan. Pasal 16 Jumlah tambahan penghasilan kepada Pegawai ditetapkan berdasarkan akumulasi pada rekapitulasi daftar hadir Pegawai setiap bulan oleh Pejabat yang bertanggung jawab untuk mengendalikan pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan pada DPPKAD BAB VII PENGENDALlAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 ( 1) Kepala Dinas berwenang dan bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai dalam lingkungan DPPKAO. (2) Pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Sekretaris, para Kepala Bidang, dan para Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi dengan memberi uraian tugas dan petunjuk yang jelas kepada staf untuk bekerja secara optimal. BAB VIII LARA NGAN Pasal 18 Pegawai yang memperoleh tarnbahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang menerima pendapatan lain pada kegiatan yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam lingkungan DPPKAD. BAB IX SANKSI Pasal 19 Setiap pegawai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal 18 dikenakan sanksi administratif berupa : a. teguran; b. peringatan tertulis; dan/ atau c. pemotongan tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (1). BAB X KETENTUAN JJENUTUP Pasal '.20 Peraturan Bupati mi rnulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 26 Tahun 2014 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NECERI SIPIL DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.27
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan