Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Pertambangan Rakyat, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan pencabutan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 21 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie Staatsblad 1926 Nomor 226, Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boyolali No. 13 tahun 2011
1. retribusi perpanjangan IMTA
2. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
3. penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi
4. masa retribusi dan saat retribusi terutang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 20 Tahun 2016
perijinan - izin usaha industri dan izin usaha kawasan industri
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2016/No.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri
ABSTRAK:
Bahwa pembanguanan industri yang maju dilakukan
melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat,
dan berdaya saing dengan mendayagunakan sumber daya
secara optimal dan efisien serta mendorong perkembangan
industri ke seluruh daerah dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah yang berlandaskan
niali-nilai kerakyatan, keadilan dan nilai-nilai luhur budaya
masyarakat di daerah. Pembangunan di bidang ekonomi dilaksanakan
dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kokoh
melalui pembangunan industri yang maju yang didukung
kekuatan dan kemampuan sumber daya di daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2014 sesuai dengan kewenangannya
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri
di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri dan Izin
Usaha Kawasan Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum
2.Klasifikasi izin Usaha Industri
3.Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri
4.Izin Usaha Kawasan Industri
5.Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri
6.Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi
7.Ketentuan Peralihan
8Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Boyolali, diperlukan penyelenggaraan perparkiran yang menjamin kehandalan, keselamatan, kelancaran, ketertiban, keamanan dan kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna, dan untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran perlu melakukan penataan parkir secara proporsional, efektif, dan efisien. Serta perparkiran di Kabupaten Boyolali merupakan kewenangan Daerah dan ketentuan Perparkiran yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2013; Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2013;
1. ruang lingkup
2. penyelenggaraan parkir
3. izin penyelenggaraan parkir
4. tempat parkir khusus
5. tarif parkir
6. karcis parkir
7. rambu dan marka
8. hak, kewajiban dan larangan
9. pembinaan dan pengawsan
10. pemindahan kendaraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Boyolali (Lembaran Derah Kabupaten Boyolali Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 146), sepanjang mengenai ketentuan dan materi muatan yang mengatur tentang perparkiran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaringan Utilitas Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan
di wilayah Kabupaten Badung sejalan dengan
perkembangan kebutuhan masyarakat akan fasilitas
utilitas, telah mendorong pembangunan jaringan utilitas
sehingga untuk menjamin kenyamanan masyarakat dan
menjaga kelestarian lingkungan maka perlu keterpaduan
dalam penempatan jaringan utilitas di wilayah Kabupaten
Badung dengan berlandaskan pada prinsip Tri Hita
Karana;
bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah
tujuan pariwisata memerlukan infrastruktur jaringan
utilitas yang terintegrasi guna memberikan pelayanan
secara maksimal kepada masyarakat dan wisatawan
dengan mempertimbangkan fungsionalitas dan estetika
infrastruktur secara optimal;
bahwa dalam rangka kepastian hukum, memberikan
jaminan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta
kelestarian lingkungan, perlu adanya regulasi mengenai
penyelenggaraan jaringan utilitas di Kabupaten Badung;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 02/ PRT/M/ 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN PENEMPATAN JARINGAN UTILITAS 3. PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN RELOKASI
JARINGAN UTILITAS 4. JAMINAN PELAKSANAAN DAN JAMINAN PEMELIHARAAN 5. PEMANFAATAN SARANA JARINGAN UTILITAS TERPADU 6. IZIN PENEMPATAN JARINGAN UTILITAS 7. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 8. PENGADUAN MASYARAKAT 9. SANKSI ADMINISTRATIF 10. KETENTUAN PENYIDIKAN 11. KETENTUAN PIDANA 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 19 Tahun 2016
informasi publik - penyelenggaraan keterbukaan informasi publik
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2017/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangkamemenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, maka perlu peran serta masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan publik di daerah, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di
daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
1. asas dan tujuan
2. ruang lingkup
3. hak dan kewajiban
4. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan oleh Badan Publik Daerah dan Badan Publik lainnya
5. Informasi yang DIkecualikan
6. PPID
7. mekanisme memperoleh informasi
8. keberatan dan penyelesaian sengketa
9. laporan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dan bertanggung jawab, perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaran pemerintah dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian daerah; Dengan berlakunya undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur untuk jenis Retribusi Perizinan tertentu
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 97 Tahun 2014; Kepres No. 3 Tahun 1997; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Kepmendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi perizinan tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai retribusi perizinan tertentu; ketentuan perizinan; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; pemungutan retribusi; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 18 Tahun 2016
PENATAAN PEMBANGUNAN DAN PENGOPERASIAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2016/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi berperan penting
dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan
perekonomian, memperlancar kegiatan pembangunan
dan pemerintahan, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa;
bahwa dengan semakin berkembang dan meningkatnya
kegiatan usaha telekomunikasi sejalan dengan
berkembangnya kebutuhan masyarakat terhadap
penggunaan fasilitas telekomunikasi di Kabupaten
Badung hal mana telah mendorong peningkatan
pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai
sarana pendukungnya sehingga untuk menjamin
kenyamanan dan keselamatan masyarakat serta menjaga
kelestarian lingkungan, dipandang perlu untuk
dilakukan penataan pembangunan infrastruktur menara
telekomunikasi oleh Pemerintah Kabupaten Badung;
bahwa keberadaan Kabupaten Badung sebagai daerah
tujuan wisata serta merupakan kawasan khusus
pariwisata di Indonesia memerlukan suatu pengaturan
serta ketentuan secara khusus mengenai infrastruktur
menara telekomunikasi terpadu yang berfungsi guna
memberikan pelayanan secara maksimal bagi
masyarakat dengan mempertimbangkan estetika dan
fungsionalitas infrastruktur tersebut secara optimal;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6
Tahun 2008 tentang Penataan Pembangunan dan
Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di
Kabupaten Badung perlu disesuaikan dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,
sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna mencegah
terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara
telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata
ruang, lingkungan dan estetika;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PEP/M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. KETENTUAN PEMBANGUNAN MENARA 3. PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU 4. PRINSIP – PRINSIP PENGGUNAAN MENARA TELEKOMUNIKASI TERPADU 5. KETENTUAN PERIZINAN 6. RETRIBUSI 7.PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 8. SANKSI ADMINISTRATIF 9. KETENTUAN PENYIDIKAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Kab. Magetan TA 2016 No 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Magetan No 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Oubernur .Jawa Timur Nomor 188/'43,K/KEPTS/013/2016 tentang Pembatalan 3 (tiga) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame yang dibatalkan oleh Gubernur Jaw-a Timur sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengaturan Dan Penertiban Pemasangan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor41J sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya clan Dati D Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12
Tahun 19.50 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kofa Besar Da1am Lingkungan Provinsi -Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730;
3. Dndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 198.1 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2014 tentaog Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2.014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomot 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nornor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 'Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerdntah Nornor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983- Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 325) sebagaimana tetah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nornor ·92 Tabun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 [Lembaran Negara Repuolik Indonesia Tahun 2015 Nornor 290 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
7. Peratnran Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Betita Negara: Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah 1'ingkat II Magetan Nornor 5 Tahun 19'88 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di' Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat IT Magetan Tahun 1988 Nomor 8/B);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan Dan Penertiban Pemasangan Reklame (Lembaran Daerah Kebupaten. Magetan Tahun 2005 Nomor 37);
10. Peraruran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerab (Lembaran Daerah Kabupaten M_agetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lernbaran Daerah Kabupaten Magetan Nornor 35);
11 .Peraturan Daerah Kabupa:ten Magetan No_mor ·5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung [Lenrbaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 201.5 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maget.an Nomor 49);-
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberian lzin Mendi.tikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2016 Nomor, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor];
Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reldarne [Lembaran Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2Q05 Nornor 37) d.iubah sebagai berikut:
1. Pasal 2 ayat (1) huruf d dihapus dan ayat (2) diubah;
2. Pasal 8 dihapus;
3. BAB VI diubah dan Pasal 9 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus;
4. Bab 1X dlan Pasal 12 diubah;
5. Bab, X clan Pasa.1 13 dihapus;
6. Bab XI dan Pasal 14 dihapus;
7. Bab X!T dart Pasal 15 dihapus;
8. Penjelasan Pasal 2 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat