Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2014

Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Izin Sarana Kesehatan 3.Izin Kerja Dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan 4.Izin Penunjang Sarana Kesehatan 5.Permohonan Izin 6.Jangka Waktu Izin 7.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Sanksi Terhadap Pelanggaran 10.Penyidikan 11.Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
08 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan