Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Izin Sarana Kesehatan 3.Izin Kerja Dan Izin Praktik Tenaga Kesehatan 4.Izin Penunjang Sarana Kesehatan 5.Permohonan Izin 6.Jangka Waktu Izin 7.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin 8.Pembinaan Dan Pengawasan 9.Sanksi Terhadap Pelanggaran 10.Penyidikan 11.Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat