Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur antara lain maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, diatur pula mengenai pembina, organisasi penyelenggara, dan evaluasi pelayanan publik guna menjamin kelancaran pelayanan publik. Perda ini juga mengatur mengenai hak, kewajiban, dan larangan kepada Penyelenggara, Pelaksana, dan Masyarakat. Selanjutnya terdapat pengaturan lain mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang meliputi: pelaksanaan pelayanan penyusunan standar pelayanan; maklumat pelayanan; pengelolaan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik; pelayanan khusus; biaya/tarif pelayanan publik; perilaku pelaksana dalam pelayanan; pengawasan; sistem pelayanan; pengelolaan pengaduan masyarakat; pengelolaan informasi; serta penilaian kinerja. Pada Perda ini diatur pula ketentuan mengenai peran serta masyarakat; penyelesaian pengaduan; ketentuan sanksi; serta ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
31 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2018
Tanggal Berlaku
31 Januari 2018
Sumber
LD.2018/No. 3
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 453 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan