Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Mamuju dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) maksud dan tujuan, azas dan prinsip dalam penyelenggaraannya; 3) kepesertaan jaminan kesehatan; 4) pembiayaan jaminan kesehatan; 5) pemberi layanan kesehatan; 5) manfaat jaminan kesehatan; 6) monitoring dan evaluasi serta sanksi penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat