Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2020

STANDAR KEGIATAN DAN BIAYA JASA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIBIAYAI OLEH PEMOHON DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur dan Standar Biaya, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR KEGIATAN DAN BIAYA JASA PENILAIAN DAN PEMERIKSAAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP YANG DIBIAYAI OLEH PEMOHON DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.628 LL Kab Landak : 17 Hal
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan