Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pemberian Hibah dan Bantuan
ABSTRAK:
pemberian hibah dan bantuan sosial harus dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah. dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu untuk mengatur kembali tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial di dalam Peraturan Bupati. maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial. Peraturan ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. hibah dan bantuan sosial dapat berupa buang atau barang/jasa. Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah, dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit : peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan; bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya Pemerintahan, Pembagunan dan Kemasyarakatan; memenuhi persyaratan penerima hibah; ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan. Hibah dapat diberikan kepada : Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah Lain; BUMN atau BUMD; Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia. Bupati menunjuk SKPD teknis untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan proposal hibah, meliputi : urusan Pendidikan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan; urusan Kesehatan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan; urusan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; urusan Sosial dilaksanakan oleh Dinas Sosial; urusan Keagamaan; urusan Kepemudaan dan Olahraga; urusan kebudayaan dan pariwisata; urusan Politik Dalam Negeri dan urusan Kemasyarakatan lainnya; urusan Bidang Pekerjaan Umum; urusan Lingkungan Hidup; urusan Ketenagakerjaan; urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah; urusan Ketahanan Pangan; urusan Perberdayaan Masyarakat dan Desa; urusan Penanggulangan Bencana; urusan Kelautan dan Perikanan; urusan Perindustrian dan Perdagangan; urusan Peternakan dan Perkebunan; urusan Pertanian dan Holtikultura; urusan Pertanahan oleh Dinas Pertanahan; urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hasil verifikasi dan evaluasi atas permohonan dan proposal hibah uang atau barang/jasa berisi keterangan mengenai nama calon penerima hibah, uraian usulan, jumlah yang diusulkan dan besaran/ nilai hibah yang disetujui disertai kesimpulan atas permohonan hibah. Hibah dan Bantuan Sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD. Hibah dan Bantuan Sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD tersebut menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh Bupati/ Kepala SKPD dan penerima hibah. NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai : pemberi dan penerima hibah; tujuan pemberian hibah; besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima; hak dan kewajiban; tata cara penyaluran/penyerahan hibah; tata cara penyaluran/penyerahan hibah. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi : laporan penggunaan dana hibah; surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana hibah yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan proposal hibah yang telah diajukan kepada Pemerintah Daerah dan NPHD; bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit : selektif; memenuhi persyaratan penerima bantuan; bersifat sementara dan tidak terus menerus; sesuai tujuan penggunaan. Bupati menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan Keputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS). Penerima hibah atau bantuan sosial wajib mengembalikan sisa dana ke Rekening Kas Umum Daerah, yang penyampaiannya dilakukan dengan menggunakan Surat Pengantar dari SKPD terkait. Waktu pengembalian sisa dana diatur
sebagai berikut : untuk kegiatan yang penyelesaiannya paling lambat akhir Nopember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai dilaksanakan; untuk kegiatan yang penyelesaiannya setelah bulan Nopember dan paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun anggaran berkenaan, penyetorannya paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember tahun anggaran berkenaan. Untuk kelancaran pelaksanaan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan hibah dan bantuan sosial dapat dibentuk Sekretariat Bersama yang berkedudukan di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan. beranggotakan dari berbagai unsur SKPD teknis/ Unit Kerja terkait, yang
dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah, terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap dan penunjukannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. SKPD teknis melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat. Dalam hal penerima hibah atau penerima bantuan sosial menggunakan dana
hibah atau bantuan sosial tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, maka penerima hibah atau bantuan sosial dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 03 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Banjar Nomor 32 Tahun 2012
PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 46 TAHUN 2016
39 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 39, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 39
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang -undangan sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Mengingat : 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2008 seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2008 tentan g
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2008 Nomor 1 Sen E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 10); 21. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 38 Tahun 2015 tentang tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015
Nomor 38)
peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas peraturan bupati nomor 38
tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan belanja hibah dan
bantuan sosial pemerintah kabupaten sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: pasal 5,6,7, 17, 21, 39, 49
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
merubah Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah
Kabupaten Sidoarjo
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3) dan
Pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan, perlu
mengatur ketentuan Tata Cara Pemberian Pengurangan,
Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan,
Keringanan, Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan;
Mengingat : 10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi
Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4139); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (Berita Negara
Tahun 2010 Nomor 276);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
21. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4
Tahun 2012 Tentang Izin mendirikan Bangunan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 30);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian,
pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan piutang retribusi izin mendirikan
bangunan.
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, dasar pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi IMB, dasar penghapusan retribusi IMB, prosedur penghapusan, pengawasan dan sanksi,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlha 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 34 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2016/No.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperjelas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan khusus pelaksanaan Penerima Hibah kepada Badan, Lembaga dan Kelompok
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan tentang perubahan peraturan bupati No.16 Tahun 2016 mengenai hibah dan bantuan sosial
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
Ketentuan Pasal 9 ayat (5) diubah
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan
Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor
5 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, perlu mengatur ketentuan
mengenai Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan,
Pembebasan dan Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan;
Mengingat : 6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Derah
dan Retribusi (Lembaran Negara Nomor 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2012
tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo
Tahun 2012 Nomor 4 Seri C);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 61);
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 32 Tahun 2012 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2012 Nomor 32);
peraturan ini mengatur mengenai tata cara pemberian,
pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan piutang retribusi izin gangguan
. Pengaturan meliputi antara lain: ketetntuan umum, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan
penghapusan retribusi izin gangguan, persyaratan, pengawasan dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 33 Tahun 2016
petunjuk - teknis - identifikasi - data - piutang - dengan - penelitian - lapangan - data - objek - dan - subek - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD 2016/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS IDENTIFIKASI DATA PIUTANG DENGAN PENELITIAN LAPANGAN DATA OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan serta penanganan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maka perlu membentuk Prbup tentang Petunjuk Teknis Identifikasi Data Piutang dengan Penelitian Lapangan Data Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2016; Perbup Bogor No. 59 Tahun 2011.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Identifikasi data Piutang PBB P2, Tindak Lanjut Hasil Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan, Standar Operasional Prosedur, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 33 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2018 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Mengubah
Perbup Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka.
Ketentuan Pasal l diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, Ketentuan Pasal 5, 6, 7, 8 ayat (1), 14 ayat (2), 29 ayat (2), 37 ayat (2), 38 diubah, Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal
63A,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun rumah yang layak huni pada lingkungan yang sehat, aman, harmonis, serta berkelanjutan perlu dilakukan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan peran serta dari pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No.46 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No.79 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.88 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 2015; Prepres No. 7 Tahun 2015; Prepres No.15 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.6 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.15/PRT/M/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.45 Tahun 2008; Perda No. 25 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya kepada masyarakat berpenghasilan rendah termasuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah, pemberdayaan calon penerima bantuan, dan pelaporan yang harus dilakukan kelompok penerima bantuan dan PPTK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
Lampiran: 28 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Flores Timur Nomor 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 32, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 32
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur, perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur;
Peraturan tersebut berisi tentang: Hibah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat