Peraturan ini mengatur pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya kepada masyarakat berpenghasilan rendah termasuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah, pemberdayaan calon penerima bantuan, dan pelaporan yang harus dilakukan kelompok penerima bantuan dan PPTK.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat