Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Identifikasi data Piutang PBB P2, Tindak Lanjut Hasil Identifikasi Data Piutang Dengan Penelitian Lapangan, Standar Operasional Prosedur, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat