PERDA Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Dalam rangka tindak lanjut evaluasi terhadap retribusi yang dikenakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan /Kebersihan. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan /kebersihan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan /kebersihan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 37 diubah;
b. Diantar Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A;
c. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat pesatnya perkembangan daerah Kabupaten Boyolali, maka pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum, perlu dlakukan upaya penataan, penertiban, dan pengendalian pemakaman, dan berdasarkan ketentuan UU No. 23 tahun 2014, penyelenggaraan pemakaman merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota serta Peraturan Daerah Kabuapten Boyolali No. 3 tahun 1972 sudah tidak sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan dinamika perkembangan masyarakat sehingga perlu menetapkan Perturan Daeran tentang Penyelenggaraan Pemakaman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1987; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2011
1. Asas, maksud, dan tujuan
2. Ruang Lingkup
3. Ketertiban penyelenggaraan Pemakaman
4. TPBU
5. TPK
6. Pengabuan Jenazah
7. Pemindahan Lokasi
8. Larangan
9. Pemeliharaan
10. Ketentuan Lain-lain
11. Sanksi Administrasi
12. Ketentuan Penyidikan
13. Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 1972 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kasongan
ABSTRAK:
Bahwa pertumbuhan dan perkembangan Kota Kasongan dalam berbagai sector yang sekaligus disertai dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui pengelolaan ruang terbuka hijau di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2008; Peraturan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN RTH;
BAB III
FUNGSI DAN JENIS RTH;
BAB IV
RUANG LINGKUP RTH;
BAB V
PENGELOLAAN;
BAB VI
PERAN SERTA;
BAB VII
PEMBINAAN;
BAB VIII
LARANGAN;
BAB IX
PENGANGGARAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN SANKSI;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2016
PENGENDALIAN - PENCEMARAN DAN KERUSAKAN - LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan modal dasar bagi terwujudnya pembangunan nasional guna mensejahterakan masyarakat.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintahan Kota Jambi berwenang menyelenggarakan upaya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Gangguan No. 226 Tahun 1926 sebagaimana telah diubah dengan Stbl. No. 450 Tahun 1940, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 41 Tahun 1999, PP No. 150 Tahun 2000, PP No. 82 Tahun 2001, Permeneg LH No. 7 Tahun 2006, Permeneg LH No. 1 Tahun 2010, Permeneg LH No. 7 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2012
Perda ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, meliputi: asas, tujuan, dan ruang lingkup; pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan; pencemaran air dan udara; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; hak dan kewajiban; kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan; pengawasan; pembiayaan; sanksi administrasi; sanksi pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah
ABSTRAK:
Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan pemerintah berkewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun1990; UU No.7 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.3 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.02 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengelolaan Limbah. Di dalamnya meliputi Azas, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban, dan Larangan, Sistem Pengelolaan Limbah, Izin Pembuangan Limbah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Tata cara perizinan pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Tata cara perizinan pemanfaatan limbah padat sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Tata cara dan persyaratan permohonan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Susunan keanggotaan Tim Teknis dan tata cara penelitian ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Bupati; Penyidik sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1), memberitahukan dimulainya Penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN
ABSTRAK:
a.
b.
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor : 85/PUU- XI/2013 ter tanggal 18 Februari 2015 yang menyatakan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air betentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta untuk
mengisi kekosongan hukum, menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali;
b. bahwa landasan hukum pembentukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dengan demikian maka kedudukan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 4);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Terbatas, setiap
Perusahaan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan
lingkungan. Bahwa Perusahaan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan
perekonomian di daerah perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu
pembangunan daerah yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22
tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan Terbatas; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV ASAS
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
BAB VI PROGRAM DAN BIDANG KERJA TJSL
BAB VII MEKANISME DAN PROSEDUR PENYELENGGARAAN PROGRAM TJSL
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX FORUM TJSL
BAB X PENGAWASAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 2 Tahun 2016
LINGKUNGAN - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara oleh karenanya perlu dikelola dan dilestarikan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia sebaik-baiknya, dan kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun di Kota Tegal telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga pemangku kepentingan wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup Kota Tegal tetap dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi manusia dan makhluk hidup lain. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2014;
1. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
2. Tugas dan wewenang
3. perencanaan
4. pemanfaatan
5. pengendalian
6. pengelolaan sempadan pantai adn gugusan mangrove
7. pengelolaan air tanah
8. dumping
9. sistem informasi
10. hak, kewajiban dan larangan
11. peran masyarakat
12. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
69 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2016 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat