Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang maksud dan tujuan, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan LIngkungan Hidup (UPL) surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL), tata laksana, kadaluarsa dan batalnya keputusan kelayakan kajian lingkungan hidup, pembinaan, pengawasan, keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan amdal, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat