Dalam peraturan ini diatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup, Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, amdal, wajib UKL-UPL, SPPL, andal, tim uji kelayakan, pembinaan dan pengawasan, kelayakan lingkungan hidup, biaya pelaksanaan Tim Uji Kelayakan, sanksi administratif, sanksi pidana,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat