Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Judul Bab III diubah, Di antara ayat (3) dan ayat (4) dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 35 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (6a), Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian bab yakni Bagian Kelima, Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 42A, Pasal 42B, Pasal 42C, Pasal 42D, dan Pasal 42E, Ketentuan Pasal 47 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat