Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada huruf r ayat (3) Pasal 12 dan menyisipkan huruf r.a, penyisipan huruf m.a Pasal 13, perubahan pada huruf h danhuruf j ayat (3) Pasal 15 dan penyisipan huruf j.a dan huruf j.b, penyisipan huruf h.a Pasal 16, penyisipan huruf i.a dan huruf j.a Pasal 19, perubahan pada huruf m dan huruf n ayat (4) Pasal 21, perubahan pada huruf j ayat (3) Pasal 22 dan perubahan pada ayat (3) Pasal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat