Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Maros Sejahtera
ABSTRAK:
a. dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah dalam bentuk Perseroan Terbatas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Maros Sejahtera;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4761).
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDIRIAN
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. KEGIATAN USAHA
5. TEMPAT KEDUDUKAN DAN KEGIATAN USAHA
6. MODAL DAN SAHAM
7. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
8. PENGURUS PERSEROAN
9. KEPEGAWAIAN
10. TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
11. PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH
12. PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
13. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2016
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2016/11 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan wujud peran Pemerintah Daerah rangka memajukan kesejahteraan umum, dan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, pendapatan Daerah, dan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jembrana ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. HASIL USAHA; 4. PENGAWASAN; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11, TLD NO.6911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah telah mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sehingga Pemerintah Daerah melakukan penguatan modal Non Kas kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2016. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.48 Tahun 2016; Perda No.2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini duatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tambahan sisipan Pasal 4A tentang penyertaan modal pemerintah daerah non kas pada PDAM Kabupaten Poso.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Poso.
Penjelasan : 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap struktur organisasi yang ada di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala. Untuk melakukan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum dan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu penyempurnaan penataan organ dan kepegawaian perusahaan air minum Kabupaten Barito Kuala. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Kuala.
UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 153 Tahun 2004; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 47 Tahun 1999; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Batola No. 1 Tahun 1993.
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Organ PDAM;
3. Pegawai;
4. Dana Pensiun;
5. Asosiasi;
6. Pembinaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.7 SERI D 2016/ NOREG 2.11/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA KEPADA PDAM TIRTA BANGKA
ABSTRAK:
Untuk guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka Penyelesaian Piutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah terkait penerimaan hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri 48 Tahun 2016; Perda Bangka No.12 Tahun 1991 yang telah diubah dengan Perda Bangka No. 3 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perda No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Penetapan Penyertaan Modal, Monitoring dan evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Pada Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan pada PD Petrogas Ogan llir yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan llir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU No. 37 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, dividen dan pembagian laba/keuntungan atas penyertaan modal pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
Melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Permendagri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kota Bandung No 7 Tahun 2006; PERDA Kota Bandung No 15 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandung Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirtawening Kota Bandung Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dengan tujuan dalam rangka mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat. Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirtawening merupakan penyertaan modal secara non kas, sebesar Rp. 252.730.302.000 dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dalam akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan Daerah, jenis penyertaan modal/investasi Daerah, obyek penyertaan modal dan rincian obyek penyertaan modal kepada PDAM Tirtawening. Sumber dana APBD Perubahan sebagaimana Dimaksud berasal dari pendapatan hibah non kas yang diterima Pemda dari Pemerintah Pusat. PDAM Tirtawening setelah menerima Penyertaan Modal Daerah, wajib mencatatnya sebagai penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah sekaligus dicatat sebagai penyelesaian hutang PDAM Tirtawening kepada Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat maka diperlukan dukungan pendanaan untuk menunjang aktivitas pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten, dan salah satunya berasal dari dana masyarakat yang menjadi pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten dalam bentuk tarif air minum. Untuk mengatur dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pedoman penetapan tarif air minum yang diatur dengan Peraturan Daerah, serta dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Merapi Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016;
1. prinsip - prinsip dasar penetapan tarif
2. blok konsumsi dan kelompok pelanggan
3. perhitungan dan proyeksi biaya usaha dan biaya dasar
4. pendapatan
5. tarif PDAM Tirta Merapi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2000 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. Thn 2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cirebon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon , maka dipandang perlu adanya penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal. Dalam mendukung penguatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kepastian hukum, maka ketentuan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT . Bank bjb Cabang Sumber, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, perlu diubah untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat , Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat pada Ketentuan Pasal 1 angka 6, dan angka 8 mengenai perubahan nama menjadi Bank BJB dan Perusahaan Air Minum menjadi PDAM Tirta Jati adalah PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Ketentuan Pasal 2 berubah mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah ke Bank BJB sebesar Rp44.400.000.000, Jumlah penyertaan modal sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp13.402.270.000 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp5.600.000.000. Ketentuan Pasal 3 diubah mengenai Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dalam bentuk Kas sebesar Rp. 20.250 .000.000 yang diperuntukan untuk kegiatan investasi berupa pembangunan unit produksi, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan retikulasi untuk peningkatan cakupan layanan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kepada masyarakat, Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset yang telah dipergunakan oleh PDAM Tirta Jati sebesar Rp3.945.284.000 dan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk Non Kas kepada PDAM Tirta Jati Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 16.588.647.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat