Bab III ayat (1), Bab VIII Pasal 20, Bab XIII Pasal 25 dan Pasal 26, Bab XIV Pasal 27, Bab XVI Pasal 29, Bab XVII Pasal 30, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pohuwato
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Diresksi Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahanaan Umum Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, Pendirian Perusahaan Umum Daerah, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda, Satuan Pegawai Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaa, Oprasional, Dan Pelaporan Perumda, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi, Restrukturisasi, Dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah, Kepailatan Perumda, Pembinaan dan Pengawasan Perumda, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 58 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sulawesi Selatan
perusahaan daerah Bajiminasa tidak membuat laporan
keuangan pada setiap pemeriksaan keuangan dari
Tahun 2008 sampai Tahun 2016 yang berakibat pada
ketidakjelasan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan perusahaan daerah dan berdasarkan hasil
kajian tim likuidasi perusahaan daerah Bajiminasa
Kabupaten Bantaeng yang merekomendasikan
pembubaran perusda, sehingga perusahaan daerah
perlu dibubarkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
pembubaran perusahaan daerah perlu ditetapkan
dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6
Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 6).
Pada saat peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut
maka Perusahaan daerah Bajiminasa dibubarkan/dilikwidasi.
(1) Dengan pembubaran perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 maka semua kekayaannya dikembalikan kepada pemerintah
daerah setelah diperhitungkan hak dan kewajiban perusahaan.
(2) Hal teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pembubaran perusahaan
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Tingkat II Kabupaten Bantaeng sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 1982
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang MilikDaerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 ten tang Perubahan atas UndangUndang Nomor 47 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Nurrukan, Kabupaten Malinau , Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcrieaia Nomor 3952); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 553
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien,
efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Bupati dapat mende1egasikan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah danfatau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya
ABSTRAK:
bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah dimaksudkan
sebagai mitra strategis masyarakat dalam upaya
melakukan percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan
yang menjadi nafas kekuatan perekonomian nasional
sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan dan kemanfaatan
terhadap setiap upaya pengembangan perekonomian
daerah yang berbasis pada potensi lokal dalam persaingan
di era global, baik dalam sektor jasa, perdagangan,
dan/atau industri berdasarkan tata kelola perusahaan
yang baik, perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah
Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Daerah dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Aneka Usaha Kebumen Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar Perusahaan
Bab VI Modal
Bab VII Kebijakan Perusahaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda)
Bab VIII Organ Perusahaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda)
Bab IX RUPS
Bab X Komisaris
Bab XI Direksi
Bab XII Pegawai
Bab XIII Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab XIV Penggunaan Laba
Bab XV Anak Perusahaan
Bab XVI Penugasan Pemerintah
Bab XVII Evaluasi
Bab XVIII Kepailitan
Bab XIX Pembinaan dan Pengawasan
Bab XX Ketentuan Lain-Lain
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2012
Penyertaan Modal - Pemerintah Kota Jambi - PT BPD Jambi
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kepemilikan modal Pemerintah Kota Jambi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi perlu melakukan penyertaan modal (investasi) jangka panjang dalam bentuk pembelian saham sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan asli daerah;
Dalam rangka memenuhi rasio kecukupan modal pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi sebagai Bank Terkemuka sebagaimana termuat dalam Komitmen Bersama Tanggal 6 Januari 2011 antara Gubernur dan Bupati atau Walikota se-Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setiap peyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangnunan Daerah Jambi, meliputi: Maksud dan tujuan; Bentuk dan jumlah serta sumber dana penyertaan modal; Penganggaran; Hak dan kewajiban; Pengawasan; Penatausahaan dan pertanggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka seluruh ketentuan tentang penyertaan modal kepada Bank Jambi, yang bertentangan dengan Perda ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2021
pendirian-perusahaan-perseroan daerah-perseroan terbatas-tirta sriwijaya maju
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Tirta Sriwijaya Maju
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 122 Tahun 2015, Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan sistem penyediaan air minum dengan membentuk BUMD serta ketentuan Pasal 4 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017, pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu menetapkan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMEN PUPR No. 19/PRT/M/2016; PERMEN PUPR No. 27/PRT/M/2016; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal dasar dan saham; mitra kerja/mitra pemegang saham lain; organ badan usaha milik daerah; laporan kegiatan usaha; tahun buku dan perhitungan tahunan; pembinaan; pengawasan; kepailitan; ketentuan lain-lain; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan
pelayanan akan kebutuhan air bersih kepada
masyarakat, dipandang perlu membentuk
Perusahaan Daerah Air Minium (PDAM)
Kabupaten Buton Utara;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang
Penyerahan Sebagian urusan Pusat dibidang Pekerjaan
Umum kepada Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490) ;
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737 );
10. Peraturan Pemerintah Nomr 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Buton Utara ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara tahun 2008, Nomor 4);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
BAPPEDA dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2008 Nomor 5) ;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 294/PRT/M/2005
tentang Badan Pendukung Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BUTON
UTARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH SIJUNJUNG SUMBAR ENERGI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan sumberdaya alam minyak dan gas yang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas di Provinsi Sumatera Barat secara terencana, efektif dan bekesinambungan;
b. bahwa Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kewenangan Daerah untuk mendirikan Perusahaan Perseroan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 61 Tahun 1958, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 35 Tahun 2004, PP Nomor 54 Tahun 2017, PP Nomor 28 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Sijunjung Sumbar Energi, dengan Sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Jangka Waktu;
5. Modal Dasar;
6. Organ Perseroda;
7. Anggaran Dasar Dan Administrasi Pembentukan Perseroda;
8. Pembagian Penerimaan PI 10 %;
9. Pembinaan;
10. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada Bank SumselBabel Cabang Lahat
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Tatacara Pelaksanaan Penyertaan Modal; dan Besaran Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Cirebon No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah atau badan usaha lainnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, Pemerintah Daerah Kota Cirebon telah menetapkan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar Rp. 1.728.631.800,00 (satu milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dan rencana dialokasikan pada Tahun Anggaran 2016 tetapi tidak ada realisasi pencairan anggaran, maka perlu untuk menganggarkan kembali penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk dengan menetapkan Peraturan
Daerah Kota Cirebon tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP No 54 Tahun ; PERDA Kota Cirebon No 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon pada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2015 Nomor 9, Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat