Pada saat peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dicabut maka Perusahaan daerah Bajiminasa dibubarkan/dilikwidasi. (1) Dengan pembubaran perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 maka semua kekayaannya dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah diperhitungkan hak dan kewajiban perusahaan. (2) Hal teknis lebih lanjut dalam pelaksanaan pembubaran perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat