Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Bupati dapat mende1egasikan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah danfatau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat