Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000, Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, perlu mengatur kembali Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dalam Wilayah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No. 12 Tahun 1985; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No.3 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan persampahan/kebersihan, yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutang teribusi, surat pendaftaran, penetapan retibusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2000.
57 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman keras pada hakekatnya
bertentangan dengan norma agama dan
susila. membahayakan kesehatan jasmani
dan rokhani. mengancam kehidupan masa
depan generasi bangsa. dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban maeyarakat serta
menjadi salah satu faktor terjadinya
tindak kekerasan dan kriminalitas
sehingga perlu pengendalian dan pengawasan; bahwa peraturan tentans minuman keras yang ada ternyata tidak sesuai dengan
aspirasi dan ciri khas masyarakat. Kabupaten Kebumen yang religius. maka perlu
menetapkan peraturan t.entang pengendalian dan pengawasan minuman keras; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
mana dimaksud dalam huruf a dan b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Keputuaan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Keeehatan Nomor 59/
Menkea/PER/II/1992;
Produk Dan Golongan; Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana Dan Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2000.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/Nomor 4 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran, maka Perda Kotapraja Magelang No 74 Tahun 1960 tentang Mengadakan Menarik Pajak Pembangunan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan ditetapkan dengan Perda tentang Pajak Hotel dan Restoran;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 17 tahun 17 tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 14 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotapraja Magelang Nomor 74 Tahun 1960 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menterii Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 berjumlah Rp.237.500.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2000
Bahwa Lambang Daerah Otonom yang mengaturnya bersumber pada “ Wepen-Ordonantie Stbl 1928 Nomor: 394, ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Wapen-Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk, Warna, Makna Dan Ukuran; BAB III Penggunaan Lambang Daerah; BAB IV Ketentuan Penyidikan; BAB V Ketentuan Pidana; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2000.
8 Halaman dan 5 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/No.14 Seri D No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000, maka perlu diadakan perubahan;
b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar dengan Keputusan nomor 188.4/1
Tahun 2000 Tanggal 29 Januari 2000 telah menyetujui Penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000.
c. bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/699/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1 tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 188.4/10 Tahun 1999.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah
Rp85.212.510.000,00 bertambah sejumlah Rp5.601.038.670,00 sehingga menjadi
Rp.90.813.548.670,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2000, sesuai dengan pasal 86 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tunggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9031316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 903379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2000. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2000.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Jadi Kota Makassar
ABSTRAK:
a. Dengan kembalinya nama Makassar yang memiliki latar belakang sejarah, social budaya, social politik, ekonomi, dan agama yang diimplementasikan dalam berbagai dimensi kehidupan yang dapat dibanggakan dimasa lalu, maka hari jadi Kota Makassar yang selama ini dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah berpemerintahan berdiri sendiri, perlu dikaji kembali guna menemukan hari jadi yang lebih bersesuaian dengan keberadaan Kota Makassar masa lalu, kini dan masa depan
b. Hari jadi Kota Makassar dimaksud huruf a sebagai jati diri Kota Makassar dan diharapkan dapat menjadi motivasi untuk lebih memacu pembangunan Kota Makassar bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dipilih dari momentum atau kejadian penting berdasarkan kebenaran sejarah dimasa lalu
c. Tanggal 9 Nopember 1607 sebagian momentum atau kejadian penting dalam sejarah Makassar dipandang patut untuk dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai hari jadi Kota Makassar dengan suatu Peraturan daerah Kota Makassar
1. Undang-undang No. 29 Tahun 1959
2. Undang-undang No. 13 Tahun 1964
3. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
4. peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 1971
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 1999
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
Bahwa selama ini tanggal 1 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari jadi Kota Makassar yang dahulu disebut sebagai Kotapraja Makassar / Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang, dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah yang berpemerintahan berdiri sendiri. Makassar sebagai tempat kedudukan Pemerintahan Kota Makassar (dahulu Kotapraja Makassar/Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang)dan Makassar sebagai Ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahaan Batas- atas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang namanya diubah dari Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar,tanpa perubahan luas wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , memiliki sejarah yang cemerlang dimasa lalu,penetapan hari jadinya tidaklah tepat bila dihitung dari kelahiran Stadsgemeente Makassar karena tidak sesuai dengan keberadaan kota Makassar karena tidak sesuai dengan keberdaan Kota Makassar dimasa lalu,sekarang dan masa depan. Untuk menemukan harijadi yang lebih bersesuaiandengan fakta-fakta sejarah masa lalu yang merupakan suatu fenomena yang amat terkait dengan latar belakang budaya,social politik dan ekonomi dimasa sekarang dan masa depan,telah dilakukan pengkajian ulang secara mendalam dengan memperhatikan masukan berbagai kalangan masyarakat. Penetapan hari jadi Kota Makassar yang akan diperingati setiap tahun olh Pemrintah Kota dan warga masyarakat,diharapkan dapat menjadi motifasi untuk lebih meningkatkan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar dan lebih memacu perkembangan kehidaupan berbangsa dan bernegara dimasa yang akan dating.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2000.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan APBD yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903.25-517 Tahun 1999; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 2 Tahun 1999; Kep DPRD No. 5 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2000.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat