Bahwa selama ini tanggal 1 April setiap tahunnya diperingati sebagai hari jadi Kota Makassar yang dahulu disebut sebagai Kotapraja Makassar / Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang, dihitung dari saat Stadsgemeente Makassar sebagai daerah yang berpemerintahan berdiri sendiri. Makassar sebagai tempat kedudukan Pemerintahan Kota Makassar (dahulu Kotapraja Makassar/Kotamadya daerah Tingkat II Ujung pandang)dan Makassar sebagai Ibu kota Propinsi Sulawesi Selatan dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahaan Batas- atas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa,Maros dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang namanya diubah dari Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar,tanpa perubahan luas wilayah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , memiliki sejarah yang cemerlang dimasa lalu,penetapan hari jadinya tidaklah tepat bila dihitung dari kelahiran Stadsgemeente Makassar karena tidak sesuai dengan keberadaan kota Makassar karena tidak sesuai dengan keberdaan Kota Makassar dimasa lalu,sekarang dan masa depan. Untuk menemukan harijadi yang lebih bersesuaiandengan fakta-fakta sejarah masa lalu yang merupakan suatu fenomena yang amat terkait dengan latar belakang budaya,social politik dan ekonomi dimasa sekarang dan masa depan,telah dilakukan pengkajian ulang secara mendalam dengan memperhatikan masukan berbagai kalangan masyarakat. Penetapan hari jadi Kota Makassar yang akan diperingati setiap tahun olh Pemrintah Kota dan warga masyarakat,diharapkan dapat menjadi motifasi untuk lebih meningkatkan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar dan lebih memacu perkembangan kehidaupan berbangsa dan bernegara dimasa yang akan dating.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat