Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
25 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2002
Tanggal Berlaku
25 Januari 2002
Sumber
LD 2002/3 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Ciamis No. 15 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  2. Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000, Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
Mengubah :
  1. Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan