Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pelayanan persampahan/kebersihan, yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutang teribusi, surat pendaftaran, penetapan retibusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
22 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2000
Tanggal Berlaku
22 Februari 2000
Sumber
LD 2000/1 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000, Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
  2. Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan