Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp85.212.510.000,00 bertambah sejumlah Rp5.601.038.670,00 sehingga menjadi Rp.90.813.548.670,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat