Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2000

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp85.212.510.000,00 bertambah sejumlah Rp5.601.038.670,00 sehingga menjadi Rp.90.813.548.670,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2000 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
29 Januari 2000
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2000
Tanggal Berlaku
05 Februari 2000
Sumber
LD.2000/No.14 Seri D No.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan