Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 3/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/705/PERBUP_NO_3_TH_2023.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan koperasi berkualitas dan usaha mikro naik kelas, melalui
Program Pemberdayaan Koperasi serta Pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
diperlukan adanya pendampingan bagi Koperasi dan Usaha Mikro secara terpadu dan berkesinambungan
oleh tenaga pendamping;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi Koperasi dan usaha mikro dan usaha secara professional yang diatur dalam Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan bagi Koperasi dan Usaha
Mikro di Kabupaten Blitar;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 2/E, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 160);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 3 /D, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Nomor 66);
11. Peraturan Bupati Blitar Nomor 114 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2022
Nomor 114);
Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi:
a. Fasilitator;
b. Seleksi, status dan bimbingan teknis Pendamping;
c. Pendamping;
d. tata kerja Pendamping;
e. pemanfaatan hasil pendampingan;
f. pembiayaan;
g. pemantauan dan evaluasi; dan h. mekanisme pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2023
IURAN - ANGGOTA - DAN - PEDOMAN - UPACARA - PELEPASAN - JENAZAH - ANGGOTA - KORPS - PEGAWAI - REPUBLIK - INDONESIA - KABUPATEN - BATU - BARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Iuran Anggota dan Pedoman Upacara Pelepasan Jenazah Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia Pasal 63 ayat (3) menyatakan selain pembiayaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2), maka untuk kegiatan KORPRI dapat juga bersumber dari :
a.bantuan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; b. iuran anggota; c. sumbangan yang tidak mengikat; dan d. usaha-usaha lain yang sah.
bahwa iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu sumber dana untuk menunjang pembiayaan terhadap program dan kegiatan Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Batu Bara;
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara, disamping memperoleh gaji dan fasilitas lainnya untuk kehidupan yang layak, salah satunya mendapat fasilitas Pelepasan Jenazah bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara yang meninggal dunia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021.
Materi ini berisi mengenai: KETENTUAN UMUM, IURAN ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BATU BARA, Besaran Iuran, Mekanisme Pemungutan Iuran, Pengelolaan Dana Iuran, Penggunaan Dana Iuran, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, UPACARA PELEPASAN JENAZAH ANGGOTA KORPRI YANG MENINGGAL DUNIA, Pelaksana Upacara Pelepasan Jenazah, Laporan Kematian, Permintaan Upacara Pelepasan Jenazah, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2013/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman bagi Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa perlu diatur Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Karanganyar tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran -Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 66 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran -Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
58 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023
PEMBERLAKUAN - STANDAR NASIONAL INDONESIA - METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
2023
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 3, BN 2023 (411): 5 Halaman, jdih.big.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Badan Informasi Geospasial diberikan kewenangan untuk menetapkan format metadata.
Dasar Hukum Peraturan BIG Adalah; UU No. 4 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 128 Tahun 2022; Dan Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
(1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. sosialisasi;
b. pelatihan teknis;
c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau
lokakarya; dan/atau
d. pendampingan penerapan SNI secara wajib.
(3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan
oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi
standardisasi IG.
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran File; 5 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
sekretaris negara - standar pelayanan minimum - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2022/NO 495; PERATURAN.GO.ID: 25 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10) serta Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 105/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimum yang merupakan spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, dijadikan sebagai pedoman untuk mewujudkan terpenuhinya pelayanan oleh PPK Kemayoran guna menjamin terlaksananya prosedur layanan secara transparan dan akuntabel; terpenuhinya kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan; dan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan layanan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
5 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 3, BN 2017/ NO 415; PERATURAN.GO.ID; 26 HLM
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III, Eselon Iv, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya,
Auditor Muda, Dan Jabatan Fungsional Widyaiswara Sebagai Acuan Penilaian Dalam Assessment Center
Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2022
PERWALI Kota Depok No. 65 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR, DAN PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas perlu diberikannya tambahan penghasilan sebagai satu bentuk penghargaan kepada pegawai aparatur sipil negara maupun pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan berlaku menyeluruh;
c. bahwa untuk menigkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara dan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Tebo dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tebo Nomor 66 Tahun 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Tebo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia No.82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No.15 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No.13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tebo No.162 tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Bupati Tebo Nomor 1 Tahun 2022
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat