Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi: a. Fasilitator; b. Seleksi, status dan bimbingan teknis Pendamping; c. Pendamping; d. tata kerja Pendamping; e. pemanfaatan hasil pendampingan; f. pembiayaan; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. mekanisme pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendampingan Bagi Koperasi Dan Usaha Mikro Di Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
06 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2023
Tanggal Berlaku
06 Januari 2023
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 3/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/705/PERBUP_NO_3_TH_2023.pdf
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan