Ruang lingkup peraturan bupati ini meliputi: a. Fasilitator; b. Seleksi, status dan bimbingan teknis Pendamping; c. Pendamping; d. tata kerja Pendamping; e. pemanfaatan hasil pendampingan; f. pembiayaan; g. pemantauan dan evaluasi; dan h. mekanisme pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat