Pasal 4 (1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. sosialisasi; b. pelatihan teknis; c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya; dan/atau d. pendampingan penerapan SNI secara wajib. (3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standardisasi IG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat