Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 (1) Badan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. sosialisasi; b. pelatihan teknis; c. bimbingan teknis, seminar, dan/atau lokakarya; dan/atau d. pendampingan penerapan SNI secara wajib. (3) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi standardisasi IG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Metadata Geospasial Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Badan Informasi Geospasial
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Informasi Geospasial
Bentuk Singkat
Peraturan BIG
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
23 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Tanggal Berlaku
26 Mei 2023
Sumber
BN 2023 (411): 5 Halaman, jdih.big.go.id
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Informasi Geospasial
Bidang
Halaman ini telah diakses 187 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan