Permen PAN & RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Permen PAN & RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 90, BN.2021/No.1571, jdih.menpan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Permenkes No. 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasiltas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 90, BN.2018 No.1336, jdih.dephub.go.id :18 Hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 92
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan perubahan kebijakan
kenaikan harga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi,
peningkatan harga harga suku cadang, perubahan kondisi
geografis, serta perubahan faktor muatan, perlu penyesuaian
tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi di Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan
Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas
Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, pcrlu rnenetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang
Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
Lintas Antar Kabupalen/Kota Dalam Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor
4849) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pcmerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nornor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi
Sulawesi Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lcrnbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2021 tenlang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6643);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (Lernbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nornor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6643);
10. Peraturan Menteri Perhubungan Nornor KM 57 Tahun 2006
tentang Mekanisme Penetapan dan Forrnulasi Perhitungan
Tarif A.ngkutan Pcnumpang Laut Dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87);
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1523)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Nornor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun
2013 ten tang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan
Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
966);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017
Penumpang, Alat Angkutan
tentang Besaran Santunan
Pertanggung Wajib Kecelakaan
Penumpang Umum di
Ferry/Penyeberangan, Laut
dan Turan Wajib Dana
Darat, Sungai/ Dan au,
dan Udara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 278);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 13) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020 Nomor 7);
14. Peraturan Gubernur Sulawesi tenggara Nomor 80 Tahun
2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang
Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2014 Nomor 80) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nornor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pcnetapan
Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas
Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015
Nomor 13);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 66 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Provinsi
Sulawesi Tenggara [Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2016 Nomor 66);
Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2014 tentang Pcnetapan
Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas
Kabupaten /Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 90 Tahun 2016
pembentukan - unit - layanan - administrasi - pada - unit - pelayanan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukabumi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Administrasi Pada Unit Kerja Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 untuk menjamin tertib administrasi , kemudahan akses dan kepastian pelayanan berbagai bentuk pelayanan publik maka perlu menetapkan Perdbup tentang pembentukan Untut Layanan Administrasi Pada Unit Kerja Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kab.Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda No. 4 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perbup No. 28 Tahun 2013; Perbup no.16 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatr Tentang Ketentuan Umum, Kelembagaan, Ruang Lingkup Pelayanan , Personel Dan Sarana Praanan Pelayanan , Sistem dan Prosedur Pelayanan, Penatausahaan Pelayanan , Hak Dan Kewajiban, Etika Pelaksanaan Unit Layanan Administrasi, Tahapan Pelaksanaan Unit Layanan Administrasi, Pembinaan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan , Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, terkait penyelenggaraan perizman IUMK adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dengan pertimbangan Iuas wiiayah Kota Palopo dapat terjangkau oieh masyarakat dengan mud ah.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksdud dalam huruf a, periu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan KeciI kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, KeciI dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Repub lik Indonesia Nomor 4866);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Tahun 2014 Nomor 1814);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016);
BAB I KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Pemerintahaan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; � 4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Milrro Kecil dan Menengah Kota Palopo; 5. Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Palopo; 6. Usaha Mikro adalah Usaha Produktif milik perorangan dan/atau Badan Usaha Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah; 7. Usaha Kecil adalah Usaha Ekonomi Produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil; 8. Izin Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha / kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar; 9. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat dengan PUMK adalah orang yang melakukan usaha mikro kecil di lokasi yang telah diterapkan; 10. Lokasi IUMK adalah tempat untuk menjalankan usaha mikro dan kecil yang berada dilok.asi sesuai dengan domisili pelaku usaha; Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah yang dipimpin oleh Camat; 12. Kelurahan adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung dibawah Camat dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri;
BAB II RUANO LINGKUP, PRINSIP DAN TUJUAN
pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi pengaturan pemberian IUMK bagi PUMK
pasal 3
Prinsip pemberian izin usaha mikro dan kecil adalah: a. prosedur sederhana, mudah dan cepat; b. terbuka informasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil; dan c. kepastian hulrum serta kenyamanan dalam usaha
pasal 4
Tujuan pedoman pemberian IUMK adalah : a. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan; b. mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha; c. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke Jembaga keuangan bank dan non bank; d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan / atau lembaga lainnya
BAB III PELAKSANAAN
pasal 5
(1). Pendataan PUMK dilakukan oleh Lurah setempat berkonsultasi dengan Camat dan Kepala Dinas, dengan cara : a. membuat jadwal kegiatan pelaksanaan pendataan; b. memetakan lokaei; dan c. melakukan validasi / pemuktahiran data (2). Walikot.a menet.apkan lokasi at.au kawasan sesuai peruntukkannya sebagai lokasi terhadap PUMK atas usulan dari Camat dan/ atau Lurah setempat yang berkoordinasi dengan Dinas yang menangani tata ruang dan wilayah (3). Pendataan PUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. identitas pelaku uisaha mikro dan kecil b. lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecarnatan c. jenis tempat usaha d. bidang usaha; dan e. besamya modal usaha (4). Menetapkan Iokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan dan kebersihan lingkungan serta berpedoman pada rencana tata ruang dan wilayah (RT /RW) daerah
pasal 6
(1) PUMK melakukan pendaftaran IUMK kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota palopo;
(2) PUMK harus dilengkapi dan menyeampaikan berkas pendaftaran kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu kota palopo
(3) lungkup IMUK,meliputi;
a. permohonan IUMK
b. pemeriksaan IUMK
c. pemberian IUMK dan
d. pencabuta dan tidak berlakunya IUMK
pasal 7
(1). PUMK mengajukan permohonan IUK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) hutuf a kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu
(2). permohonan IUMK sebagaiman dimakasud pada ayat (1) paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut ;
a. surat pengantar dari rt atau rw terkait lokasi usaha;
b. kartu tanda penduduk (KTP)
c. kartu keluarga (KK)
d. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebnayak 2 (DUA) lembar;
e. mengisih formulir yang memuat tentang ;
1. nama
2. nomor KTP
3. nomor telpon
4. alamat
5. kegiatan usaha
6. sarana usaha yang dingunakan
7. jumlah modal usaha
pasal 8
(1) dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK.
(2) berkas pendaftaran IUMK yang telah memenuhi persyaratan menjadi dasar pemberian IUMK.
(3) dalam hal berkas pendfataran IUMK tidak memenuhi persyaratan, dinas penanaman modal dab pelanyanan terpadu satu pintu mengambalikan berkas agar dilengkapi
(4) pengembalian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada PUM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
pasla 9
(1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo memberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar.
(2). Pemberian IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendelegasian kewenangan dari Walikota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
(3). IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar.
(4). Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya, retribusi, dan / atau pungutan lainnya.
pasal 10
(1). Bentuk naskah satu lembar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) mencalrup hal-hal sebagai berikut :
a. kop surat; b. nama izin; c. nomor surat; d. dasar hukum; e. detail pemohon, terdiri dari : a; 2. nomor KTP; 3. nama usaha; 4. alamat rumah; 5. alamat tempat usaha; 6. nomor telepon (HP); 7. bentuk usaha;
f. stiker hologram anti pembajakan; g. barkode; h. tanda tangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu � Satu Pintu
(2). Naskah satu lembar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan perizinan secara elektronik.
pasal 11
(1). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat melakukan pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d;
(2). Pencabutan IUMK sebagaimana dimaksud pada ayat {1) dapat dilakukan apabila pemegang IUMK melanggar ketentuan perundang-undangan.
pasal 12
PUMK mempunyai hak antara lain : a. melalrukan kegiatan usaha; b. mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberita.huan terkait dengan kegiatan usaha c. mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan / atau lembaga lainnya; d. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan, bank dan non bank.
pasal 13
PUMK mempunyai kewajiban antara lain : a. Mematuhi ketentuan perundang-undangan; b. Mematuhi kegiatan usaha sesuai IUMK.
pasal 14
PUMK dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memperdagangkan barang dan / atau jasa ilegal; b. PUMK yang kegiatan usahanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
BAB IV MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
pasal 15
1). Walikota melalui Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian IUMK di wilayahnya
(2). Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan / atau sewaktu - waktu apabila diperlukan
pasal 16
(1). Lurah menyampaikan laporan pendataan PUMK kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
(2). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyampaikan laporan hasil pemberian lUMK kepada Walikota.
(3). Walikota menyampaikan laporan hasil pemberian IUMK kepada Gubernur.
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
pasal 17
(1). Walikota melalui Dinas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemberian IUMK di wilayahnya.
(2). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian IUMK di wilayahnya.
pasal 18
(1). Pembinaan dan pengawasan meliputi: a. pendataan; b. fasilitasi akses permodalan; c. penguatan kelembagaan d. pembinaan dan pendarnpingan bimbingan teknis; dan e. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha
BAB VI PENDANAAN pasal 19
(IJ. Biaya pelaksanaan pemberian IUMK bersumber dari Angga.ran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 20
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 91 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pelayanan yang prima di tingkat Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf adiatas, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Maklumat Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Perkeretaapian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 91 Tahun 2021
PELAKSANAAN INTEGRASI - SISTEM INFORMASI - PELAYANAN PUBLIK - KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2021/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Integrasi Sistem Informasi Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif ,efisienserta untuk menunjang kelancaran pengelolaan data maupun pengaksesan data yang terintegrasi secara elektronik (e-goverment) perlu menerapkan aplikasi Si-Putri ( sistem informasi pelayanan publik Terintegrasi) di lingkungan pemerintah kabupaten Ogan Komering Ilir
Dasar hukum dalam pearturan ini :UU No 28 Tahun 1959;UU No 14 Tahun 2008;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 96 Tahun 2012;PP No 18 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2014;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 14 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;Perbup No 657 Tahun 2012;Perbup No 9 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pelaksanaan intergrasi sistem informasi pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kabupaten ogan komering ilir,Ketentuan umum,Sasaran,Ruang lingkup,manfaat,pengelolaan,dasain dan speksipikasi sistem,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
15 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 91 Tahun 2017
Perizinan, Pelayanan PublikAir, Sistem Penyediaan Air MinumStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 57 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
Mengubah :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I Tahun 2007
perizinan/pelayanan publik - air/sistem penyediaan air minum - standar/pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 91, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 71026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 10 Tahun 2016 telah diatur mengenai Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum;
b. bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum menyesuaikan tarif otomatis air minum untuk Rumah Susun Sederhana Sewa sehingga perlu disempurnakan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14/PERMEN/M/2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1993; Keputusan Gubernur Nomor 25 Tahun 2003; Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007 yaitu menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 1A dan Pasal 2 yakni Pasal 1B; dan mengubah Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester I, Tahun 2007
5 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat