Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Maklumat Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat