Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu; Pasal 3 dan Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa unruk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2012 serta untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009; UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 11 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PMK Nomor 148/MK.07/2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima, menyetorkan dan melaporkan penerimaan PBB-P2 yang meliputi: a) prosedur pendaftaran, pendataan, dan penilaian obyek pajak; b) prosedur penerbitan, penelitian dan pembetulan SPPT; c) prosedur pembayaran, pelaporan, penagihan, pengurangan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 22 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 23 Tahun 2013
30 halaman; Lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Penggunaan Ruangan/Lahan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan dalam bentuk tarif;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.12 Tahun 2013, Permenkes No.71 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Kemenkes No.582/Menkes/SK/VI/1997;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; tarif Penggunaan Ruangan/Lahan Pada RSUD; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2012
PENCABUTAN - BEBERAPA - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN SAROLANGUN - TENTANG RETRIBUSI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2012/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TENTANG RETRIBUSI
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 663 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 27 Tahun 2001 tentang Uang Leges, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 718 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 755 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, perlu ditindaklanjuti dengan pencabutan Peraturan Daerah dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Retribusi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
3 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/No.11, TLD No. 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Pajak Restoran ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak restoran merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan Daerah dan pembinaan masyarakat untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak Restoran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif pajak dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pembayaran dan penagihan pajak; tata cara pemungutan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pajak; kadaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2002
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan dan rasionalisasi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta dalam rangka penyesuaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengatur tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Kepmenhub No.KM 63 Tahun 1993; Kepmenhub No.KM 71 Tahun 1993; Kepmenhub No.KM 9 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum retribusi pengujian kendaraan bermotor; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pembayaran dan penagihan; insentif pemungutan retribusi; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi adminstrasi; penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 11 Tahun 2011
Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahun 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BD.2012/NO.11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012, perlu dialokasikan biaya pemungutan bagian aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang guna pelaksanaan pemunggutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Banten Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahun 2012
UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Permenkeu No 126/PMK.07/2010, Permenkeu No 197/PMK.07/2011, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2011, Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor Kep.30PJ.7/1986 dan Nomor 973-562
1.ketentuan umum;2.alokasi dan penggunaan;3.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur untuk penyaluran biaya pemungutan untuk Gubernur, Wagub, sekda, Asda, Kabiro Pemerintahan, Kabiro hukum, dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Banten untuk penyaluran biaya pemungutan aparat Kanwil Dirjen Pajak Banten, Keputusan Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara untuk penyaluran biaya pemungutan aparat kanwil direktorat jenderal perbendaharaan negara.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (4) dan pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 tahun 2001, Uu No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004,UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif Pelayanan; Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; retribusi; Ketentuan Lain-Lain; ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat