TENTANG PAJAK HIBURAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini pasal-pasal yang diubah yaitu; Pasal 3 dan Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
- 4 hlm
|