Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima, menyetorkan dan melaporkan penerimaan PBB-P2 yang meliputi: a) prosedur pendaftaran, pendataan, dan penilaian obyek pajak; b) prosedur penerbitan, penelitian dan pembetulan SPPT; c) prosedur pembayaran, pelaporan, penagihan, pengurangan, dan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat