RETRIBUSI
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2012/NO.11, TBD No.11, LL kota Singkawang: 11 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 ayat (4) dan pasal 41 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 tahun 2001, Uu No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004,UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.38 Tahun 2007, permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif Pelayanan; Pelayanan Kesehatan di Puskesmas; retribusi; Ketentuan Lain-Lain; ; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
- Peraturan Walikota ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran;
|