TARIF PENGGUNAAN RUANGN/LAHAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SANGGAU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/NO.11, TBD NO.11, LL KAB. SANGGAU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Penggunaan Ruangan/Lahan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan dan ditetapkan dalam bentuk tarif;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Uu No.23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.61 Tahun 2007, Permenkes No.12 Tahun 2013, Permenkes No.71 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Kemenkes No.582/Menkes/SK/VI/1997;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; tarif Penggunaan Ruangan/Lahan Pada RSUD; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman dan 1 halaman penjelasan
|