Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat {3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Beianja Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nonor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019;
Peraturan ini terdiri atas 7 (tujuh) pasal yang membahas tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
Lampiran: 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja di Lingkungan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Wakatohi telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Wakatobi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jahatan dan Analisis
Behan Kerja, maka Peraturan Bupati Nomor 32
Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan Analisis
Behan Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Wakatobi perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Rebuplik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peratu.ran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 64 77);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Analisis Jabatan; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan lnstansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Behan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 26);
12. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5);
13. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 32 Tahun 2020
tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2020 Nomor 32);
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 32 Tahun 2020 tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Behan Kerja pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Wakatobi (Berita Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2020 Nomor 32), diubah pada Pasal 1 setelah poin 3 ditambah poin 3A,
setelah poin 8 ditambah poin 8A, 8B, 8C dan 8D dan setelah poin 10 ditambah poin 10A, Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, disebutkan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen risiko secara komprehensif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, diperlukan pedoman manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 35 Tahun 2022
Infrastruktur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Budaya Risiko;
b. Struktur Manajemen Risiko;
c. Sistem Informasi Manajemen Risiko; dan
d. Anggaran Manajemen Risiko
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
81 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 41 Tahun 2022
penyelenggaraan - perizinan - berusaha - dan - non - berusaha - di kabupaten - subang
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2022 No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Di Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan memberikan kepastian hukum berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) maka perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggraan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha Di Kab. Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 97 Tahun 2014 Tahun 2014; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 25 tahun 2021; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 1 tahun 2021; Perda Kab. Sybang No. 4 Tahun 2020; Perbup Subang No. 101 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Dan Non Berusaha, Manajemen Penyelenggaraan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
17 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 41 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAl INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan
urusan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaan evaluasi internal di lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Soppeng ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal Inspektorat
Daerah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Inspektur, Perangkat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pengawasan intern, Jabatan fungsional, Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan kegiatan teknis pengawasan, Audit, Evaluasi, Reviu, Pemantauan, Kegiatan Pengawasan lain, Kegiatan Pengawasan lain, Temuan/simpulan, Saran/Rekomendasi, Laporan Hasil Pemeriksaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Pengawasan. Bagian Kedua
Rencana Pengawasan. Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengawasan. BAB V
PELAPORAN.
BAB VI
TINDAK LANJUT, PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN
HASIL PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Bagian Kedua
Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan. BAB VII
STANDAR DAN KODE ETIK PENGAWASAN. BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 41 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan KepalaDaerah dan Wakil
Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun
2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaiman telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah
Daerah; 17. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan
Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban
Dana Operasional.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah , Pemerintahan Daerah. Pasal 2 APBD Terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah. Pasal 3 Anggaran pendapatan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rpl.812.877.649.166,00 (Satu triliun delapan ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus enam puluh enam rupiah). Pasal 4 (1) Anggaran pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a
direncanakan sebesar Rp272.867.797.710,00 (Dua ratus tujuh puluh dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus
sepuluh rupiah). Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar Hrna ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu em pat ratus tlga puluh rupiah). Pasal 5 (1) Anggaran pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp156.538.581.430,00 (Seratus lima puluh enam miliar lima ratus tiga puluh delapan juta lima ratus delapan puluh satu ribu empat ratus tiga puluh rupiah), (2) Pajak hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp2.700.000.000,00 (Dua miliar tujuh ratus juta rupiah). Pasal 6 (1) Anggaran retribusi Daerah sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp65.4 77.070.650,00 (Enarn puluh Hrna rniliar ernpat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu enarn ratus Hrna puluh rupiah), (2) Retribusi jasa umum sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00 (Lima puluh tujuh miliar
sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh delapan ribu sembilan
ratus lima puluh rupiah). Pasal 7 (1) Anggaran retribusi jasa umum direncanakan sebesar Rp57.937.078.950,00
(Lima puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah), (2) Retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a direncanakan sebesar RpSS.620.878.950,00. Pasal 8 (1) Anggaran retribusi jasa usaha direncanakan sebesar Rp3.536.991.700,00
(Tiga miliar lima ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh
satu ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 9 (1) Anggaran Retribusi perizman tertentu direncanakan sebesar
Rp4.003.000.000,00 (Empat miliar tiga juta rupiah). Pasal 10. (1) Anggaran hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar
Rp4.375.000.000,00 (Empat miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Pasal 11(1) Anggaran lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp46.477.145.630,00 (Empat puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta seratus empat puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Pasal 12 1) Anggaran pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar Rpl.540.009.851.456,00 (Satu triliun lima ratus empat puluh miliar sembilan [uta delapan ratus lima puluh satu ribu ernpat ratus lima puluh enam rupiah). Pasal 13. (1) Anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1.434.816.620.000,00 (Satu triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan
ratus enam belas juta enarn ratus dua puluh ribu rupiah). Pasal 14. (1) Anggaran pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar
Rp105.193.231.456,00 (Seratus Hrna rniliar seratus sernbilan puluh tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu ernpat ratus Hrna puluh enarn rupiah). Pasal 15 Anggaran belanja Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rpl.820.345.165.234,00 (Satu triliun delapan ratus dua puluh miliar tiga ratus empat puluh lima juta seratus enam puluh Hrna ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah). Pasal 16 (1) Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a direncanakan sebesar Rpl.332.308.119.152,00 (Satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar tiga ratusdelapan juta seratus sembilan belas ribu seratus Hrna puluh dua rupiah).Pasal 17 (1) Anggaran belanja pegawai direncanakan sebesar Rp779.352.527.504,00 [Tujuh ratus
tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat rupiah). Pasal 18 (1) Anggaran barang dan jasa direncanakan sebesar Rp485.770.952.828,00 (Empat ratus
delapan puluh Hrna miliar tujuh ratus tujuh puluh juta sembilan ratus Hrna puluh dua ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah). Pasal 19 (1) Anggaran belanja bunga direncanakan sebesar Rp13.647.666.000,00 (Tiga belas miliar enam ratus empat puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah), yang terdiri atas belanja bunga utang pinjaman kepada lembaga keuangan bukan bank. Pasal 20. Anggaran belanja hibah direncanakan sebesar Rp37.168.912.000,00 (Tiga puluh tujuh
miliar seratus enam puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah). Pasal 21 (1) Anggaran belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp16.368.060.820,00 (Enam belas miliar tiga ratus enam puluh delapan juta enam puluh ribu delapan ratus dua puluh rupiah). Pasal 22. (1) Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b direncanakan
sebesar Rp277.127.581.314,00 (Dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus empat betas rupiah). Pasal 23 (1) Anggaran belanja modal tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpll.000.000,00 (Sebelas juta rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja modal tanah bangunan perumahan/gedung tempat tinggal; dan
b. belanja modal tanah untuk bangunan tempat kerja. Pasal 24. (1) Anggaran belanja modal peralatan dan mesln sebagaimana dlmaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf b dlrencanakan sebesar Rp69.210.455.888,00 (Enam puluh sembilan miliar dua ratus sepuluh juta empat ratus lima puluh lima rlbu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah. Pasal 25 (1) Anggaran belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp82.692.890.493,00 (Delapan puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah. Pasal 26 (1) Anggaran belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp124.606.234.933,00 (Seratus dua puluh empat miliar enam ratus enam juta dua ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah). Pasal 27 (1) Anggaran belanja aset tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf e direncanakan sebesar Rp607.000.000,00 (Enam ratus tujuh [uta rupiah), yang terdiri atas belanja modal aset tidak berwujud. Pasal 28 Anggaran belanja tidak terduga sebagalmana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c direncanakan sebesar Rp5.967.516.068,00 (Lima miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 29 1) Anggaran belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d
direncanakan sebesar Rp204.941.948.700,00 (Dua ratus empat miliar sembilan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah. Pasal 30 (1) Anggaran belanja bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rpl.675.443.700,00 (Satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). Pasal 31 (1) Anggaran belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp203.266.505.000,00 (Dua ratus tiga miliar dua ratus
enam puluh enam juta lima ratus lima ribu rupiah). Pasal 32 Anggaran pembiayaan Daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp7.467.516.068,00 [Tujuh miliar empat ratus enam puluh tujuh juta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 33 (1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a
direncanakan sebesar Rp53.169.516.068,00 (Lima puluh tiga miliar seratus enam
puluh sembilan [uta Hrna ratus enam belas ribu enam puluh delapan rupiah),
merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; Pasal 34 (1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b
direncanakan sebesar Rp45.702.000.000,00 (Empat puluh lima miliar tujuh ratus dua
ribu rupiah), merupakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Pasal 35 (1) Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan anggaran belanja Daerah
mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp7.467.516.068,00 (Tujuh miliar empat
ratus enam puluh tujuh juta lima ratus enam be las ribu enam puluh delapan rupiah). Pasal 36 Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini terdiri dari : Lampiran I, II, III, IV, V, VI. Pasal 37 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 38 Pelaksanaan penjabaran APBD yang dltetapkan dalam peraturan ini
dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung Dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulau Laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Serudung dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/17/KD-TSR/2022 dan Nomor 146.3/98/KD-TSR/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Serudung dengan Desa Teluk Sirih Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 41 Tahun 2022
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Seruyan No. 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari
Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 39 ayat
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Pasal 6
ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung
Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Seruyan Tahun 2019-2039;
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Seruyan;
1. Ketentuan Umum;
2. Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan;
3. Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan;
4. Tim Teknis;
5. Pelaporan;
6. Permasalahan dan Bantuan Hukum;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Ketentuan Peralihan; dan
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Mencabut:
1. Peraturan Bupati
Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari
Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan; dan
2. Peraturan Bupati Seruyan
Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan dari
Bupati Seruyan Kepada Kepala Dinas Penanam Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan.
329 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kab. Bangkalan Tahun 2022 No. 28 Seri D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA
TATA KERJA DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA
KABUPATEN BANGKALAN
ABSTRAK:
menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
b. bahwa Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 60 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Bangkalan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 38 Tahun 2019,
sudah tidak sesuai dengan Implementasi Program
Prioritas Nasional Penyederhanaan Birokrasi,
sehingga perlu dicabu t;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan
Olah Raga, dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7
Tahun 2016
peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan,
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Dinas Pemuda dan
Olah Raga Kabupaten Bangkalan. meliputi: ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing struktur/jabatan; UPT; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 51 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga
(Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2016 Nomor
18/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat