Infrastruktur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Budaya Risiko; b. Struktur Manajemen Risiko; c. Sistem Informasi Manajemen Risiko; dan d. Anggaran Manajemen Risiko
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat