manajemen risiko di lingkungan pemerintah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, disebutkan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen risiko secara komprehensif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, diperlukan pedoman manajemen risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 35 Tahun 2022
- Infrastruktur manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Budaya Risiko;
b. Struktur Manajemen Risiko;
c. Sistem Informasi Manajemen Risiko; dan
d. Anggaran Manajemen Risiko
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 81 HLM
|