PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan terhadap jasa yang telah diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan Jasa Umum, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Umum Daerah ”Bagas Waras” Kabupaten Klaten, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan alokasi definitif pembagian pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah kepada Desa dan berdasarkan hasil
realisasi penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan
Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2012 Nomor 7/B);
4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E).
Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh persen) realisasi perolehan
Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikecualikan
dari bagi hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10 %
(sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001 Tentang Retribusi Analisa Limbah
ABSTRAK:
Besarnya tarif Retrubusi Analisa Limbah sebagaimana diatur dalam Perda No. 35 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini, maka perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 35 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah Perda No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Analisa Limbah pada lampiran yang memuat tarif retribusi analisa limbah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
Mengubah Perda No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Analisa Limbah
3 hlm, Lampiran : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.11/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Lahir Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Lahir Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 16 Tahun 2019; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 1 Tahun 2019; Perbup No. 22 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghapusan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penghapusan; Pelaporan Penghapusan Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang salah satu
golongannya adalah Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi dimana Nilai Jual Objek Pajak dan
Retribusinya belum ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) huruf e dan
ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang PedomanP engelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun
2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 33 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013;
Bentuk surat ketetapan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana Diubah.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-3619 Tahun 2016, telah membatalkan beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum khususnya BAB II Bagian Ketiga Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 beserta Lampiran II dari Peraturan Daerah tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya; bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Pasal 2 huruf b, BAB II Bagiaan Ketiga Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 09,
Tambahan lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0049)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan tata pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa sesuai dengan maksud tersebut huruf a diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (1959 Nomor 74, Nomor Daerah 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 2);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 1);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2012 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2013 Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7).
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Retribusi
3. Pemungutan Retribusi
4. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Serta Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
5. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
6. Penghapusan Piutang Retribusi
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat