PENGHAPUSAN-DENDA-SANKSI-ADMINISTRASI-PAJAK-BUMI-DAN-BANGUNAN-PERDESAAN-DAN-PERKOTAAN-DALAM-RANGKA-PERINGATAN-HARI-BESAR-NASIONAL-DAN-HARI-LAHIR-KABUPATEN-INDRAGIRI-HILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2021/No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Lahir Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, Bupati dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Penghapusan Denda Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Dalam Rangka Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Lahir Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 16 Tahun 2019; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 1 Tahun 2019; Perbup No. 22 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 11 (sebelas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penghapusan Sanksi Administrasi; Ketentuan Penghapusan; Pelaporan Penghapusan Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
|