Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 11 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bentuk surat ketetapan retribusi daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Bupati Jembrana Nomor 41 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Jembrana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
16 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
16 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan