BUMD - PEMBENTUKAN HOLDING COMPANY PT BHUMI PANDANARAN SEJAHTERA (PERSERODA)
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (PERSERODA) Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global, mewujudkan visi Kota Semarang, untuk meningkatkan produktivitas Badan Usaha Milik Daerah yang sudah didirikan oleh Pemerintah Kota Semarang dan dalam rangka optimalisasi pengelolaan aset daerah serta untuk menggali potensi pendapatan asli daerah dengan pengelolaan secara lebih efektif dan efisien maka perlu diwadahi dalam sebuah Perusahaan Daerah Holding Company dengan bentuk Perseroan Terbatas yang mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional;
b. bahwa memperhatikan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pembentukan Holding Company Perseroan Terbatas Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara an Kendal serta Penataan Kecamatan di Wialayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2006 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 83);
Maksud dibentuknya Perseroan Daerah ini untuk membentuk BUMD yang dapat mengelola dan memanfaatkan aset daerah, memanfaatkan potensi ekonomi dan membantu mempercepat program pemerintah daerah.
Tujuan dibentuknya Persertoan Daerah adalah memberikan kontribusi berupa pendapatan asli daerah, memberikan pelayanan sebaik baiknya dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.
Perseroan Daerah bergerak dalam bidang:
a. Percetakan dan Penerbitan;
b. Pertanian dan Peternakan;
c. Pariwisata;
d. Transportasi;
e. Pemanfaatan aset daerah;
f. Jasa Konstruksi dan Properti;
g. Perdagangan umum dan jasa;
h. Perindustrian;
i. Pertambangan dan Energi;
j. Pergudangan; dan
k. Jasa Usaha Kepelabuhanan.
Modal Dasar Perseroan Daerah ditetapkan sebesar Rp.110.000.000.000,00 (seratus sepuluh miliar rupiah) yang terdiri dari saham-saham yang nilai nominalnya akan ditetapkan kemudian dalam akta pendirian Perseroan Daerah. Pemerintah Daerah memiliki modal paling sedikit 51%.
Organ Perseroan Daerah terdiri atas:
a. RUPS;
b. Direksi; dan
c. Dewan Komisaris.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Rumah pemotongan Hewan dan Budidaya Hewan Potong Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 9);
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2007 Nomor 12 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 10);
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa penyertaan modal daerah non kas dilakukan untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah dalam rangka meningkatkan daya saing guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
b. bahwa penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah melalui penyertaan modal daerah non kas dibutuhkan dalam rangka pencapaian target akses air minum di daerah;
c. bahwa sebagai landasan hukum pemberian penyertaan modal daerah non kas dibutuhkan suatu penetapan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 48 Tahun 2016; Perda No 10 Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum; 2.Pelaksanaan dan Penganggaran; 3.Pencatatan dan Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah; 4.Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan dapat didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang
Pendirian BUM Desa
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan:
a. inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
b. potensi usaha ekonomi Desa;
c. sumberdaya alam di Desa;
d. sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
usaha BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
yang salah satunya dapat dilakukan dengan
penyertaan modal daerah yang dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah
tentang penyertaan modal daerah berkenaan.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1980;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1989;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Penyertaan Modal, 4.Hak dan Kewajiban 5.Sanksi 6.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEKERJA SELE BE SOLU KOTA SORONG SEBAGAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, didasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas, maka Rumah Sakit Umum Daerah Pekerja Sele Be Solu Daerah Kota Sorong perlu ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pekerja Sele Be Solu Kota Sorong sebagai Badan Layanan Umum Daerah diharapkan dapat memberikan fleksibilitas untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dengan kualitas dan kuantitas yang terukur
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003; 3. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 10 Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
RSUD Sele Be Solu ditetapkan dengan status BLUD Penuh. RSUD Sele Be Solu sebagai BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktek bisnis yang sehat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/No.12, TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan Penyertaan ModaPemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum dalam
rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum kepada
Pemerintah secara Non Kas maka
perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Barru tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pada Pihak Ketiga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1962 tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2387);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
16.Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
19.Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor
31/PMK.05/2016 Tahun 2016
tentang Tata Cara Penyelesaian
Piutang Negara yang Bersumber
dari Penerusan Pinjaman Luar
Negeri, Rekening Dana Investasi,
dan Rekening Pembangunan
Daerah pada PDAM (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 280);
20.Peraturan Menteri dalam Negeri
Nomor 48 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum
dalam rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum
kepada Pemerintah secara Non Kas
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1101);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 9 Tahun 1991 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Daerah Tingkat
II Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Barru
Tahun 1992 Nomor 4 Seri D);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Barru
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 6);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Perlindungan
Investasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2009
Nomor 1);
24.Peraturan Daerah Kabupaten Barru
Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Pada Pihak Ketiga
(Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 17);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak
Ketiga.
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang telah
disetor kepada PDAM dari Tahun Anggaran 2002
sampai dengan Tahun Anggaran 2012 sebesar
Rp.46.057.171.000.- (Empat puluh enam milyar
lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu
ribu rupiah)
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
(4) Pemerintah Daerah melakukan penambahan
Penyertaan Modal kepada PDAM sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp. 3.922.468.000
(Tiga milyar sembilan ratus dua puluh dua juta
empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
yang bersumber dari Dana Hibah Non Kas
Pemerintah Pusat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Pihak
Ketiga.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi pertumbuhan dan perkembangan serta peran swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan perekonomian Daerah di Kabupaten Jembrana adalah melalui Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Kabupaten Jembrana.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tabun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. BESARAN DAN SUMBER DANA; 3. HASIL USAHA; 4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH MUTIARA HARAPPAN
ABSTRAK:
bahwa Perusahan Daerah Mutiara Harappan yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harappan dalam penyelenggaraan Organisasinya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kekinian sehingga untuk efektifitas penyelenggaraannya, perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan;
Dasar hukum peraturan Daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; Perda Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1, pasal 7, dan diantara pasal 7 dan isisipkan pasal 7A dan 7b
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Mutiara Harapan
9 halaman-1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pembangunan perekonomian dan pembangunan daerah serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah perlu mendirikan atau membentuk Perusahaan Daerah. Kegiatan perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan dengan baik perlu diatur tentang kepengurusan dan kepegawaiannya. Seiring dengan perkembangan peraturan perundang- undangan dan perekonomian maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu untuk dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , hurup b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang kepengurusan dan kepegawaian perusahaan daerah Murakaya, yang meliputi : ketentuan umum, organ perusahaan daerah, direksi, rapat direksi, rapat kerja 5 (lima) tahunan, rencana kerja dan anggaran, penunjukan pejabat sementara, penghasilan, jasa pengabdian dan cuti, cuti dan perjalanan dinas, pemberhentian, pengangkatan, kewajiban dan larangan, dana pensiun, satuan pengawasan intern, pembinaan, ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Murakata Kabupaten Hulu Sungai Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2016/NO.6, TLD.2016/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
usaha-usaha untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah yang salah satunya dapat dilakukan dengan
penyertaan modal daerah apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang
penyertaan modal daerah berkenaan. Untuk itu perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 7 Tahun 1992;
UU Nomor 23 Tahun 1999;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11
Tahun 2008;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1989;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Penyertaan Modal Daerah 4.Hak dan Kewajiban 5.Sanksi 6.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat