Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud, Dan Tujuan Kegiatan Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Organ Perseroda; 8. Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan; 9. Evaluasi, Restrukturisasi Dan Pembubaran Perseroda; 10. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
17 September 2021
Tanggal Pengundangan
17 September 2021
Tanggal Berlaku
17 September 2021
Sumber
LD.2021/No.05
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan