Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Bentuk Badan Hukum; 3. Nama Dan Tempat Kedudukan; 4. Maksud, Dan Tujuan Kegiatan Usaha; 5. Jangka Waktu Berdiri; 6. Modal; 7. Organ Perseroda; 8. Perencanaan, Operasional, Dan Pelaporan; 9. Evaluasi, Restrukturisasi Dan Pembubaran Perseroda; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat