Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2014

Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realiasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
20 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2014
Tanggal Berlaku
20 Mei 2014
Sumber
LD.2014/NO.3.E
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan