PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan jumlah
asumsi pendapatan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu
melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor
89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian
dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun
Anggaran 2022
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 89 TAHUN 2021
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 89), diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 22 Tahun 2022
PEMBAGIAN, PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD. No. 2022/22, TLD. No. 130, LL Prov Papbar: 19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBAGIAN, PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Pembagian, Pengelolaan Dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022;
Peraturan Daerah Khusus tentang Pembagian, Pengelolaan Dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Khusus ini, maka Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lernbaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 94) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 20 Tahun 2022
KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA, TUGAS DAN WEWENANG, SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD. No. 2022/20, TLD. 128, LL Prov Papbar: 22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA, TUGAS DAN WEWENANG, SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Keanggotaan Dan Jumlah Anggota, Tugas Dan Wewenang, Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Khusus tentang Keanggotaan Dan Jumlah Anggota, Tugas Dan Wewenang, Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan Dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran
Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 59); dan
b. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Tugas, Wewenang, Hak Dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 61, Tambahan Lernbaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 61); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022
PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN SUKU-SUKU YANG TERISOLASI, TERPENCIL, DAN TERABAIKAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2022/17, TLD. No. 125, LL Prov Papbar: 16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN SUKU-SUKU YANG TERISOLASI, TERPENCIL, DAN TERABAIKAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 2 I Tahun 200 l tentang Otonorni Khusus Bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Perlindungan Dan Pengembangan Suku Suku Yang Terisolasi, Terpencil, Dan Terabaikan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Perlindungan Dan Pengembangan Suku Suku Yang Terisolasi, Terpencil, Dan Terabaikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu
dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar
memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang
berwawasan lingkungan;bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN SAMPAH, LEMBAGA PENGELOLA SAMPAH, KETENTUAN PERIZINAN, TANGGUNG JAWAB, HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN, PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI, INSENTIF, KERJA SAMA, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dicabut
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia, Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat, Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Raya, Desa Barakat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa bahwa dalam rangka efektilitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa, dan meningkatkan daya saing Desa;
Bahwa untuk berdasarkan ketentuan Pasal 14Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembentukan desa;
Bahwa berdasarkan konsiderans menimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, danhuruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Karang Nunggal Kecamatan Karang Bintang, Desa Hidayah Makmur, Desa Plajau Mulia,Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Simpang Empat,Desa Sido Rejo, Desa Beruntung Raya, Desa Barakat Mufakat, Desa Makmur Jaya Kecamatan Satui.
Dasar Hukum : Undang- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PEMBENTUKAN DESA KARANG NUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG, DESA HIDAYAH MAKMUR, DESA PLAJAU MULIA, DESA KUPANG BERKAH JAYA KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA SIDOREJO, DESA BERUNTUNG RAYA, DESA BARAKAT MUFAKAT, DESA MAKMUR JAYA KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PEMBENTUKAN DESA;
BATAS WILAYAH DESA;
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA;
ASET DESA;
PENDANAAN;
KEWENANGAN DESA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD. No. 2022/14, TLD. No. 122, LL Prov Papbar: 16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA ABADI PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat berkewajiban mengalokasikan sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua Barat yang diperoleh dari hasil eksploitasi sumber daya alam Papua Barat untuk ditabung dalam bentuk dana abadi, yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang. Untuk melaksanakan ketentuan penjelasan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan 164 Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan peraturan daerah terkait dana abadi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2001; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07 /2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan daerah khusus Provinsi Papua Barat terkait mengenai Dana Abadi Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Penanaman Modal dan Investasi, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2022/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah PadaP erseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah KalimantanSelatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
TUJUAN;
PENYERTAAN MODAL;
PENGAWASAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah, Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah, Koperasi, UMKM
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2022/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa koperasi dan usaha mikro memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan dan
peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tanah Bumbu, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro serta peluang berusaha agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perkoperasian, ketentuan UndangUndang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro di daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN
KOPERASI DAN USAHA MIKRO.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEMUDAHAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI;
KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO;
PEMBERDAYAAN KOPERASI SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN USAHA MIKRO;
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO PEMERINTAH DESA;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA;
PENGHARGAAN;
MONITORING, EVALUASI, DAN PENGAWASAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENDANAAN;
KETENTUAN LAIN-LAIN;
KETENTUAN PERLAIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat